Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Samarinda terus dilakukan Pemkot Samarinda.

Terbukti, sebanyak 2.113 botol miras berhasil disita dari toko kelontongan yang menjual miras secara ilegal. Ribuan miras kemudian dimusnahkan di Balaikota Samarinda, Kamis (27/10/2022) pagi.

Upaya Pemkot Samarinda tersebut mendapat apresiasi anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Afif Rayhan Harun.

Afif menilai, peredaran miras di Samarinda sudah cukup akut, dan ini menjadi penyebab utama meningkatnya kasus kriminalitas di tengah masyarakat.

“Alkohol adalah musuh kita semua, sumber kejahatan, karena itu DPRD akan terus mendukung langkah Pemkot untuk mencegah meningkatnya angka kriminalitas di tengan masyarakat dengan memberantas peredaran miras ilegal di tengah masyarakat,” ujar Afif kepada awak media.

Ditambahkan, saat ini Komisi I DPRD Samarinda tengah merancang revisi perda terbaru tentang peredaran miras di Kota Samarinda. Selain itu, ia juga sering mendapatkan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran miras ilegal.

“Secara pribadi saya sering mendapat laporan masyarakat, di sini jual miras, di sana jual miras ilegal, ini berpengaruh dengan pola lingkungan generasi muda,” prihatinnya. (**/adv)