Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Menindaklanjuti banyaknya laporan warga mengenai aktivitas tambang ilegal, Komisi III DPRD Samarinda kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kelurahan Makroman, Kecamatan Samarinda Ilir, Selasa (1/11/2022).

Dari sidak, anggota DPRD Samarinda mendapati adanya aktivitas pematangan lahan sebagai modus pengerukan emas hitam. Namun demikian, hal tersebut masih sebatas dugaan, dan para anggota Komisi III masih akan melakukan pengecekan lebih detail, khususnya terkait izin pematangan lahan milik warga.

“Dari pantauan kami, memang terjadi pembukaan lahan, alasan masyarakat ada pematangan lahan untuk pengkaplingan. Dan fokus kami adalah, telah terjadi pembukaan lahan, baik dengan alasan kapling atau apapun itu,” beber Novan Syahronie Pasie–Anggota Komisi III DPRD Samarinda.

Lanjutnya, meski terjadi dugaan aktivitas tambang ilegal, namun anggota DPRD saat sidaknya lebih fokus kepada persoalan izin pematangan lahan.

“Makanya kita tanyakan, apakah ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kalau tidak ada maka aktivitas harus di stop. Sebab, jangan sampai malah berdampak pada kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Pembuktian izin aktivitas pematangan lahan yang membuat lahan, tetap harus memiliki izin resmi. Meskipun lahan tersebut merupakan penguasaan perorangan dan ditujukan untuk kepentingan niaga lainnya.

Disinggung soal dugaan tambang ilegal, Novan menyebutkan, dari hasil tinjauan langsung di lapangan, memang terlihat adanya dugaan kegiatan penggalian emas hitam atau batubara. (**/adv)