Diskominfo PPU Intensif Awasi Ruang Digital
Antisipasi Hoaks dan Isu SARA Jelang Pilkada 2024
NUSSA.CO, PPU – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah memperkuat upaya menjaga kondusivitas ruang digital. Dengan adanya empat calon bupati yang akan bersaing ketat, Diskominfo memperkirakan bahwa dinamika persaingan ini dapat memicu potensi penyebaran hoaks dan isu yang bersifat SARA. Kepala Diskominfo PPU, Khairuddin, menekankan pentingnya menjaga agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat.
“Pemilihan ini bisa menjadi tantangan baru, terutama terkait dengan penyebaran informasi yang tidak akurat atau berita bohong. Kami sangat berharap tidak ada pemberitaan yang memancing kerusuhan atau mengandung unsur SARA. Hal ini sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan selama proses Pilkada,” ujar Khairuddin.
Khairuddin juga mengingatkan bahwa dengan meningkatnya jumlah calon, potensi penyebaran informasi yang bersifat hoaks bisa meningkat. Oleh karena itu, Diskominfo melakukan upaya preventif untuk memastikan bahwa informasi yang beredar di ruang digital tetap akurat dan tidak memicu gangguan. “Kami berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan ruang digital secara bijak. Semua pihak harus berperan aktif untuk mencegah tersebarnya informasi yang tidak benar,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya ini, Khairuddin mengajak masyarakat PPU untuk berperan aktif dalam menjaga kelancaran proses Pilkada, terutama mengingat status PPU sebagai bagian dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan tersorot secara nasional. “Pemilihan yang aman dan tertib tidak hanya mencerminkan kualitas demokrasi kita, tetapi juga akan mendukung citra positif daerah ini di mata publik nasional,” katanya.
Diskominfo juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya dalam menyebarkan informasi di ruang digital. Menurut UU ITE, penyebaran berita bohong dapat dikenai sanksi tegas. “Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang dapat menyesatkan masyarakat. Pelanggaran ini akan berdampak langsung pada pelakunya,” jelas Khairuddin.
Ia menekankan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat tidak hanya berpotensi merusak ketertiban umum, tetapi juga dapat berdampak buruk bagi diri sendiri. “Artinya, jika kita salah menyampaikan informasi atau menyebarkan hoaks, dampaknya akan kembali pada diri kita sendiri. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang sifatnya sensitif,” tegasnya.
Khairuddin berharap seluruh elemen masyarakat PPU dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat, terutama menjelang Pilkada 2024. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan proses Pilkada dapat berjalan dengan aman, tertib, dan bebas dari gangguan informasi yang menyesatkan. (Adv/DiskominfoPPU)
Tinggalkan Balasan