Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Strategi Pemkot Samarinda untuk mengatur pencairan gaji dan tunjangan tambahan pegawai (TPP), dengan pelampiran bukti pembayaran PBB, diapresiasi wakil rakyat di DPRD Kota Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengatakan, aturan tersebut mampu membuat para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN patuh membayar pajak, selain itu bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Itu merupakan strategi pemerintah agar semua aparatur patuh aturan pajak. Kami di DPRD juga memberlakukan hal yang sama,” ungkap Joha, Kamis (29/9/2022).

Untuk diketahui, aturan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditindaklanjuti dengan surat nomor 970/2571/300.03.

Dengan aturan yang dinilai baik itu, Joha pun meminta agar ASN maupun non-ASN tidak perlu khawatir jika belum memiliki rumah tetap, atau tinggal di rumah sewa.

“Yang belum memenuhi syarat, atau tidak memiliki rumah sendiri ya tidak harus melampirkan. Karena memang tidak ada,” timpalnya.

Ditegaskan, aturan tersebut berlaku bagi ASN dan anggota DPRD yang memenuhi syarat. Kategorinya memiliki lahan, tanah, ataupun rumah. Dan apabila memang ada pegawai yang belum memiliki 3 objek pajak tersebut, maka tidak perlu melampirkan bukti pembayaran PBB.

Selain itu, Joha meminta agar Pemkot Samarinda gencar melakukan sosialisasi peraturan tersebut, agar masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang ada. (**/adv)