DPRD Kaltim Ajukan Perpanjangan Pembahasan Dua Raperda BUMD, Komisi II Pastikan Penyelarasan dengan Kebijakan Pusat
Nussa.co Samarinda- Komisi II DPRD Kalimantan Timur mengusulkan penambahan waktu satu bulan untuk merampungkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dua regulasi yang tengah dibahas tersebut adalah Raperda PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan bahwa proses pembahasan belum dapat diselesaikan sesuai target awal karena terdapat satu ketentuan yang perlu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, konsultasi itu mutlak dilakukan agar aturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan nasional.
“Kami perlu menyelaraskan pasal tersebut dengan aturan pusat. Karena ada kewajiban konsultasi ke Kemendagri, pembahasan sempat tersendat,” ujarnya.
Melalui Rapat Paripurna ke-42, Komisi II telah menyampaikan permohonan resmi untuk memperpanjang masa kerja pansus pembahasan Raperda hingga satu bulan ke depan. Harapannya, seluruh proses dapat tuntas sebelum memasuki penghujung tahun.
Sabaruddin menjelaskan bahwa secara umum substansi kedua Raperda sudah berada pada tahap finalisasi. Hanya beberapa bagian yang masih membutuhkan pendalaman, terutama yang berpotensi menimbulkan interpretasi beragam jika tidak diperjelas.
Ia menambahkan bahwa uji publik tidak diperlukan dalam penyusunan Raperda ini karena pengaturannya terbatas pada lingkup internal BUMD.
“Kalau regulasinya menyentuh kepentingan umum dan melibatkan pihak luar, tentu ada uji publik. Tapi khusus aturan internal perusahaan daerah, fokusnya pada penguatan tata kelola,” jelasnya.
Beberapa poin yang kini tengah dirapikan meliputi mekanisme pengelolaan perusahaan daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), alur setoran dari sektor migas dan batu bara, hingga pengaturan pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen.
“Semua klausul harus dipersiapkan secara komprehensif supaya tidak menimbulkan masalah ketika diterapkan nanti,” tutupnya.
[AH|DPRDKaltim|Adv]
Tinggalkan Balasan