DPRD Kaltim Desak Penetapan UMP 2025 Dipercepat
Nussa.co Samarinda– DPRD Kalimantan Timur mendorong Pemerintah Provinsi segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Desakan ini muncul karena keputusan UMP harus rampung sebelum pengesahan APBD pada 28 November 2025 agar tidak mengganggu proses perencanaan anggaran maupun kepastian bagi dunia usaha.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa penetapan UMP bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kebijakan yang berimplikasi langsung pada stabilitas ekonomi pekerja serta arah kebijakan anggaran daerah.
“UMP itu bukan urusan administratif semata. Idealnya sudah ditetapkan sebelum APBD diketok agar perusahaan dan pekerja memiliki kepastian sejak awal,” ujar Darlis.
Ia menyebutkan bahwa usulan kenaikan UMP 2025 diperkirakan berada pada kisaran minimal enam persen dari nilai berlaku saat ini, yaitu Rp3,7 juta. Dengan demikian, UMP baru diproyeksikan mendekati Rp4 juta.
Kajian terkait besaran UMP masih berlangsung melalui pembahasan tripartit di Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Darlis menekankan pentingnya keseimbangan antara kemampuan industri dan kebutuhan hidup buruh dalam menentukan angka final.
“Jika kenaikannya terlalu tinggi sementara daya tahan perusahaan terbatas, justru bisa menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, kalau kenaikannya terlalu kecil, beban itu akan jatuh kepada pekerja,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan penetapan UMP dapat memengaruhi proses penyusunan UMK kabupaten/kota serta perencanaan anggaran perusahaan, yang membutuhkan acuan pasti untuk tahun berikutnya.
“Sampai hari ini, Pemprov Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja belum menyampaikan nilai resmi UMP 2025,” tutup Darlis.
[AH|DPRDKaltim|Adv]
Tinggalkan Balasan