Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi dugaan penyelewengan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda senilai Rp6,3 miliar yang melibatkan oknum staf administrasi keuangan berinisial YO.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmad Reza Pachlevi, dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur RSUD AWS, mengungkapkan bahwa aset oknum tersebut sudah ditarik oleh pihak rumah sakit sebagai jaminan, dan ada unsur dana pengembalian. Ia menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk pencorengan terhadap kepercayaan publik terhadap RSUD AWS sebagai rumah sakit rujukan di Kaltim.

Reza menekankan pentingnya menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan, tanpa ada upaya penutupan atau penyembunyian informasi. Ia berharap agar penanganan kasus ini tidak merusak citra rumah sakit dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sementara itu, Direktur RSUD AWS, dr. David Hariadi Masjhoer, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap YO terkait kasus tersebut. Menurutnya, TPP diselewengkan dengan menggunakan data fiktif, termasuk data karyawan yang sudah pensiun atau tidak berhak mendapatkan tunjangan.

“Kami minta agar kasus ini diselesaikan secara tuntas dan transparan. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi atau diselewengkan,” tegas Akhmad Reza Pachlevi. (Adv)