Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan hasil pertemuan antara warga Perum Korpri Loa Bakung dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Komisi II DPRD Kaltim dan membahas permohonan warga untuk mengubah status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pertemuan berlangsung di Gedung E pada tanggal 31 Agustus 2023, dengan dihadiri ratusan warga yang tergabung dalam Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKL) Samarinda. Pemerintah Provinsi Kaltim diwakili oleh Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi.

Usai pertemuan, Sapto Setyo Pramono dari Komisi II DPRD Kaltim mengungkapkan bahwa terdapat perdebatan antara sudut pandang pemerintah dengan warga terkait permohonan mengubah status tanah. Menurut Pemprov Kaltim, hibah lahan hanya diperuntukkan bagi kegiatan sosial seperti sekolah dan tempat ibadah. Sementara itu, warga merujuk pada akta jual-beli yang menyebutkan pembelian rumah beserta lahannya.

Pramono menyatakan rencana adanya pertemuan lanjutan dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Tujuannya adalah mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan perdebatan dan menjawab persoalan terkait alih fungsi status tanah agar sesuai dengan aturan.

Jika tidak ada solusi yang memuaskan, Pramono menyampaikan bahwa warga Perum Korpri Loa Bakung dapat mempertimbangkan opsi gugatan kepada pemerintah atau menyelesaikan lewat jalur hukum. (Adv)