Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Utang Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ke pihak ketiga berkisar Rp671 miliar masih menjadi perhatian DPRD Samarinda. Utang ini dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan ruang fiskal pemerintah.

Kamaruddin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda mengatakan, kewajiban tersebut tercantum dalam dokumen rancangan pertanggungjawaban APBD yang disampaikan Pemkot Samarinda kepada DPRD.

DPRD masih membutuhkan informasi lebih rinci terkait perkembangan pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk kemungkinan adanya penurunan nilai kewajiban setelah dilakukan penyelesaian sebagian pembayaran.

“Kami masih melihat angkanya Rp671 miliar. Kami belum mengetahui apakah sudah ada pembayaran kepada pihak ketiga sehingga nilainya berkurang. Yang kami pegang masih sesuai dokumen yang diajukan pemerintah,” katanya.

Kamaruddin menjelaskan, kewajiban tersebut berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu penyumbang terbesar berasal dari pekerjaan yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.

Namun, menurutnya, besarnya nilai kewajiban tersebut tidak seluruhnya berasal dari pekerjaan proyek dengan nilai besar. Sebagian di antaranya merupakan sisa pembayaran masa pemeliharaan pekerjaan atau retensi dari berbagai paket kegiatan.

“Kalau dilihat per kegiatannya kecil-kecil. Rata-rata hanya retensi lima persen. Ada yang tinggal Rp1 juta, Rp2 juta. Kalau dikumpulkan, jumlahnya memang menjadi besar,” ucapnya.

Kamaruddin menambahkan masih terdapat sejumlah pekerjaan dengan nilai cukup besar yang belum dilakukan pembayaran.

Hal tersebut disebabkan adanya pekerjaan yang masih perlu diperbaiki karena belum sepenuhnya sesuai dengan perencanaan maupun spesifikasi yang ditetapkan.

“Ada pekerjaan yang sudah selesai, tetapi hasilnya belum sesuai dengan perencanaan di lapangan. Itu yang mungkin masih harus diperbaiki sebelum dilakukan pembayaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga merupakan kewenangan pemerintah kota yang perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Salah satu faktor yang memengaruhi kemampuan pembayaran tersebut adalah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PAD itu sifatnya dinamis. Ada saat penerimaan naik, ada juga turun. Itu yang memengaruhi kemampuan pembayaran pemerintah,” pungkasnya. *)