DPRD Samarinda Soroti Tenaga Kerja Asing
NUSSA.CO, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda ingatkan Dinas Ketenagkerjaan (Disnaker) agar kembali melakukan pendataan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Kota Samarinda.
“Semua tenaga kerja asing perlu didata kembali, karena TKA ini masuk melalui perusahaan di tingkat pusat,” ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar, Selasa (14/2/2023).
Deni mengatakan, Disnaker perlu proaktif dalam memantau perusahaan yang berdomisili di pusat namun melakukan pekerjaan di Samarinda.
“Makanya kita selalu bilang ke Disnaker supaya betul betul perhatikan perusahaan yang berkantor di sini,” serunya.
Dirinya menuturkan, ketika perusahaan tersebut menggunakan tenaga asing, ada pajak yang dikenakan sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
Seharusnya, semua perusahaan yang menggunakan tenaga asing khususnya di Kota Samarinda harus terdata oleh Disnaker, tujuannya agar semuanya dapat dipantau. Sebab, saat sidak DPRD menemukan ada tenaga asing di perusahaan yang statusnya bukan di Samarinda.
Komisi IV meminta, perusahaan yang bekerja di Samarinda harus memiliki status dan berkantor di Samarinda.
Hal tersebut perlu dilakukan guna mengetahui ada berapa banyak tenaga lokal dan berapa tenaga asing yang digunakan, sehingga pajaknya dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Acuan kita adalah data tersebut, sehingga upaya untuk memantau bisa dilakukan dengan maksimal, berapa tenaga asing berapa tenaga lokal,” urainya. (*/adv)
Tinggalkan Balasan