Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Jika tidak ada aral, Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol di Kota Samarinda, bakal rampung dalam waktu dekat.

Anggota DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menjelaskan, sebelum ditetapkan, regulasi tentang peredaran minuman beralkohol yang merupakan penyesuaian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, masih perlu dilakukan penyesuaian dengan lingkungan di Samarinda, termasuk bagaimana mengatur retribusi dari perdagangan minuman beralkohol, termasuk aturan tentang pengaturan dimana lokasi yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.

“Sebelum ditetapkan, ranpeda harus disesuaikan dulu dengan kondisi lingkungan daerah. Regulasi minuman beralkohol usulan saya ke Komisi I, sehingga secepatnya pula rancangan bisa rampung,” ujar Afif.

Namun, lanjutnya, sebelum ranperda minuman beralkohol dibahas, DPRD Kota Samarinda masih harus menyelesaikan ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang harus selesai selambat-lambatnya pada 12 Pebruari 2023.

Kemudian setelah menetapkan Perda RTRW, barulah dilanjutkan untuk menggodok ranperda minuman beralkohol.

Untuk saat ini Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6/2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Selain itu, masih ada beberapa pasal yang dinilai bertabrakan dengan aturan pusat. Sedangkan dalam asas hukum dikenal dengan lex spesialis derogat lex generali atau asas yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.

Adapun aturan yang bertentangan dengan perda saat ini berasal dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 /2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49/2021 menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031). (*/adv)