Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya disetujui DPRD dan Pemkot Samarinda menjadi peraturan daerah, dalam sidang II Rapat Paripurna, di gedung DPRD Samarinda, Rabu (10/8/2022).

Dua raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3/2008 tentang Penyertaan Modal Pemkot Samarinda kepada Perusahaan Daerah Umum Air Minim (Perumdam) Tirta Kencana.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, Perda Retribusi Tenaga Kerja Asing (RTKA) bertujuan untuk memberi kemanfaatan umum, kemudahan penanaman modal, meningkatkan kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat.

“Selaras dengan good goverment dan good governance agar partisipasi retribusi penggunaan TKA dapat meningkat dan utamanya menjadi dasar hukum penarikan retribusi,” ucap Andi Harun.

Dijelaskan pula Perda RTKA mengatur nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besarnya tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran dan insentif.

Sedangkan pada raperda kedua yang disetujui terkait penyertaan modal kepada Perumdam Tirta Kencana bertujuan meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih. Selain itu, Andi Harun juga meminta Sekda agar dapat berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Samarinda untuk menyelaraskan tentang Perumdam Tirta Kencana.

Selain penyediaan air bersih, Andi Harun mengatakan perubahan perda tersebut juga akan turut menyokong pendapatan asli daerah (PAD).

Perubahan ketiga Perda tersebut terdiri dari dua pasal, yakni Pasal I, berkaitan dengan besaran penyertaan dan penambahan modal yang dilakukan bertahap. Berupa uang Rp 50 miliar dan berupa barang sebesar Rp 942.552.409.582.

Selain itu, pada pasal II yang memuat ketentuan mengenai masa berlakunya dan ketentuan mengenai istilah PDAM Kota Samarinda dibaca menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana.

“Kita bikin ruang, karena usaha Perumdam itu dinamis, kita tidak bisa pada saat dibutuhkan baru buat perda, ketika sewaktu-waktu dibutuhkan modal kita sudah punya dasar,” tegas walikota. (**/adv)