Loadingtea

Bawaslu Laporkan Rektor Unmul ke BKN, Netralitas ASN Dipertaruhkan

NUSSA.CO, SAMARINDA – Pelaporan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur, oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) akibat dugaan kampanye terselubung dan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menuai berbagai respon dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari pengamat politik sekaligus Anggota Senat Unmul, Herdiansyah Hamzah.

Herdiansyah, yang akrab disapa Castro, menyatakan apresiasinya terhadap langkah Bawaslu Kaltim yang berencana membawa hasil temuan mereka ke BKN. “Apa yang dilakukan Bawaslu Kaltim dengan menyampaikan hasil pemeriksaannya ke BKN itu patut diapresiasi. Ini menandakan bahwa Bawaslu telah menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sekarang tugas berikutnya adalah memastikan bahwa potongan video yang menjadi bukti tersebut benar-benar mengarah pada pelanggaran prinsip netralitas ASN.

Meski peristiwa pidato Rektor Unmul terjadi sebelum masa kampanye dimulai, Castro mencermati bahwa isi pidato tersebut mengandung muatan dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip netralitas ASN yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap pegawai negeri.

“Apa yang dilakukan oleh Rektor Unmul menunjukkan indikasi keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Itu jelas bertentangan dengan prinsip netralitas yang diamanatkan oleh undang-undang ASN,” tegas Castro. Ia juga menyoroti bahwa dukungan untuk Isran Noor telah secara eksplisit dilakukan oleh beberapa partai politik, seperti PDIP dan Demokrat, yang menunjukkan adanya irisan politik yang kuat.

Castro bahkan menyebut secara satir bahwa tindakan rektor tersebut adalah “perilaku yang genit” di tengah suasana menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024. “Ini harus dianggap sebagai early warning (peringatan dini). Kesan bahwa kita sebagai ASN tidak boleh ‘genit’ dalam politik harus ditegakkan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kaltim telah mengumumkan akan melaporkan hasil temuan mereka terkait dugaan pelanggaran kampanye terselubung dan netralitas ASN yang melibatkan Rektor Unmul kepada BKN. Langkah ini diambil setelah Bawaslu melakukan serangkaian klarifikasi, termasuk memanggil Abdunnur selaku Rektor Unmul dan memeriksa keterangan sejumlah saksi.

Rencana penyampaian laporan ini, menurut pihak Bawaslu, akan dilaksanakan pada Senin, 7 Oktober pekan depan. Keputusan Bawaslu untuk melibatkan BKN dalam kasus ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga marwah netralitas ASN, terutama dalam suasana politik yang kian memanas menjelang Pilgub Kaltim 2024.

Pengamat politik dan sejumlah pihak kini menunggu respons dan tindakan BKN terkait laporan ini. Jika laporan Bawaslu terbukti kuat dan menunjukkan adanya pelanggaran netralitas ASN, maka kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi para ASN lain untuk tetap menjaga profesionalisme dan netralitas di tengah iklim politik yang dinamis.

Mengingat Pentingnya Netralitas ASN kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk menjunjung tinggi nilai-nilai netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting yang harus dipertahankan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari kepentingan politik praktis. (Adv)