Dugaan kerugian Negara 4 M, Pansus TTG DPRD Donggala setor Dokumen di Kejati Sulteng
Ketua DPRD Kab Donggala, Takwin S.Sos. didampingi mantan Ketua Pansus TTG, M. Taufik serta sejumlah anggota rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Teknologi Tepat Guna (TTG) DPRD Donggala menyerahkan dokumen terkait dugaan kerugian negara mencapai 4 milyar Rupiah. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sulteng, Rahmad Supriadi SH MH didampingi Kasie Penerangan Hukum, Reza Hidayat, SH MH.
Dokumen tersebut berisi laporan hasil Pansus dan butir butir rekomendasi, salah satunya berisi meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti temuan Pansus terhadap dugaan adanya kerugian negara dari proyek pengadaan Teknologi Tepat Guna di Kabupaten Donggala.
“Rekomendasi pansus menduga adanya temuan senilai kurang lebih 4 milyar. Untuk memastikan benar tidaknya dugaan itu, maka secara lembaga ini bukan kewenangan pansus. Karena itu kami menyerahkan laporan pansus kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk dapat ditindaklanjuti”. Ungkap Takwin, Jumat, (11/6/2021).
Disebutkan bahwa dari 158 desa hanya 98 desa yang ikut program TTG dengan nilai kontrak Rp 50 juta, bahkan ada yang mencapai Rp100 juta lebih, sehingga diduga dana yang dikumpulkan sebanyak Rp 4 miliar lebih. Karena itu Pansus berkesimpulan bahwa dalam pengadaan TTG diduga terjadi kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih.
Sementara itu, Anggota DPRD Kab Donggala, yang juga Mantan Ketua Pansus 1 TTG, M Taufik menyebutkan bahwa program TTG dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dari inspektorat sampai ke camat dan kepala desa.
“ Hal ini agar kepala desa menganggarkan program TTG, kemudian terjadinya monopoli satu perusahaan yakni CV Mardiana sehingga berpotensi terjadinya praktik KKN. Karena setiap desa itu disamaratakan penganggaran dan pengadaan TTG, padahal setiap desa berbeda kebutuhan serta potensi daerahnya”. Tambah M Taufik.
Sementara itu Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rahmad Supriyadi, SH MH mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dan dokumen tersebut untuk menjadi bahan informasi dan tindakan selanjutnya. (ulla)

Tinggalkan Balasan