Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Siswanto Budi Utomo, dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di lantai 8 Gedung Parkir Kelandasan, Kamis (5/6/2025).

Dalam penyampaiannya, Siswanto menyebut bahwa perubahan perda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur kebijakan pajak daerah termasuk implementasi Absensi Pajak.

“Tiga tahun sejak Undang-Undang HKPD disahkan pada 5 Januari 2022, maka perubahan perda ini adalah bentuk penyesuaian yang sah. Ada tiga jenis pajak yang dikenakan skema absensi, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 66%, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 60%, serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 25%,” jelas Siswanto.

Ia menegaskan bahwa penerapan skema absensi bukanlah beban baru bagi wajib pajak karena substansi pungutannya tidak jauh berbeda dari sistem sebelumnya. Bahkan, ada penyesuaian tarif seperti pengurangan persentase pengenaan terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dari 1,8% menjadi 1,1% atau 1,2%.

Gerindra juga menyoroti perlunya optimalisasi sumber retribusi daerah, seperti parkir di pinggir jalan pasar tradisional serta pemanfaatan lahan publik yang digunakan untuk berdagang tanaman hias, yang dinilai belum dimaksimalkan kontribusinya terhadap PAD.

Lebih jauh, Fraksi Gerindra juga menyambut baik rencana pembangunan taman skala besar di enam kecamatan. Pembangunan ruang terbuka hijau dinilai strategis untuk meningkatkan kualitas hidup warga, memperkuat predikat Balikpapan sebagai Kota Layak Anak, sekaligus mendorong pariwisata kota.

“Kami menyarankan agar pembangunan taman-taman kota ini mengedepankan view laut sebagai identitas khas Balikpapan. Kami juga mendorong agar desainnya melibatkan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), agar ada sentuhan profesional dan estetika,” tambah Siswanto.

Terkait rencana pemanfaatan lahan eks RSUD Gunung Malu, Fraksi Gerindra mengusulkan agar dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terpadu dengan konsep taman rekreasi, alun-alun kota, serta ruang serbaguna atau bozem 3-in-1. (Adv)