Hindari Pelanggaran, Diskominfo PPU Sosialisasikan Netralitas ASN di Ruang Digital
NUSSA.CO, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Kepala Desa (Kades), dan perangkat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kepala Diskominfo PPU, Khairudin, menjelaskan bahwa surat edaran yang sangat mengikat ini akan disosialisasikan melalui berbagai saluran digital, termasuk website resmi Diskominfo serta media sosial seperti Facebook dan Instagram.
“Kami akan memastikan agar seluruh ASN di PPU memahami pentingnya netralitas dalam Pilkada ini. Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sehingga ASN harus benar-benar menjaga diri dari segala bentuk keterlibatan dalam politik praktis,” jelas Khairudin. Rabu (4/9/2024)
Khairudin juga menekankan bahwa informasi mengenai netralitas ASN akan disebarluaskan secara menyeluruh melalui website dan media sosial Diskominfo. “Saya telah menginstruksikan kepada Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Kehumasan (IKPH) untuk segera mempublikasikan informasi terkait netralitas ASN ini di berbagai platform digital kami,” ujarnya.
Menurutnya, media sosial dan ruang digital lainnya menjadi saluran utama dalam menyebarkan informasi terkait netralitas ASN, agar tidak ada celah bagi pegawai yang terlibat dalam politik praktis. Khairudin juga mengingatkan agar ASN bijaksana dalam menggunakan media sosial. “ASN harus berhati-hati dan tidak memberikan dukungan politik secara terbuka di ruang digital, termasuk tidak menyebarkan berita hoaks atau isu-isu negatif yang bisa merusak netralitas mereka,” tambahnya.
Khairudin mengingatkan bahwa pada Pilkada lima tahun lalu, terdapat kasus pelanggaran netralitas ASN yang kemudian diberi sanksi berat. “Dari temuan-temuan pelanggaran tersebut, prosesnya diteruskan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta laporan dari Bawaslu dan KPU. Berita acara itu kemudian disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Khairudin menjelaskan bahwa salah satu sanksi berat yang dapat dikenakan kepada ASN yang melanggar netralitas adalah pemblokiran data kepegawaian mereka. “Jika temuan pelanggaran tidak segera ditindaklanjuti, BKN dapat memblokir data ASN hingga sanksi diterapkan. Pengalaman saya saat menjabat sebagai Kepala BKPSDM, ini adalah proses yang serius. Setelah sanksi dijalankan, barulah pemblokiran data dicabut,” tambah Khairudin.
Diskominfo PPU berharap bahwa dengan langkah sosialisasi yang intensif dan menyeluruh ini, seluruh ASN, PPNPN, dan perangkat desa di PPU dapat menjaga netralitas mereka selama Pilkada 2024 berlangsung. Dengan demikian, proses demokrasi dapat berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran yang mengganggu stabilitas pemerintahan. (Adv/DiskominfoPPU)
Tinggalkan Balasan