Ilham Kawaroe Ditetapkan Sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Donggala
Nussa.co Donggala (2/3/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala Rabu 2/3/2022, melaksanakan Rapat Pleno Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Donggala Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Ditemui di sela-sela rapat, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Donggala Andi Kasmin menyampaikan hal ini sebagai tindaklanjut dari Surat Ketua DPRD Kabupaten Donggala perihal Usulan Pemberhentian dan Usul Pengganti Antarwaktu. “Sesuai ketentuan, setelah menerima surat tersebut kami hanya punya 5 hari untuk menyampaikan nama calon PAW” ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW. “Setelah mencermati seluruh persyaratan dan melihat hasil perolehan suara Pemilu 2019, kami nyatakan Ilham Kawaroe memenuhi syarat sebagai calon PAW almarhum Abubakar Aljufri” tegasnya.
Di samping itu pihaknya juga menyampaikan Ilham selaku calon PAW wajib segera melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang. “Sesuai ketentuan calon PAW wajib menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU Donggala” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Donggala M. Unggul, memastikan pihaknya akan langsung menyampaikan surat penggantian antarwaktu kepada DPRD Kabupaten Donggala. “Hari ini suratnya langsung kami sampaikan ke DPRD, pasca surat kami layangkan ini, artinya tugas KPU Donggala memproses calon PAW sudah selesai.” tutupnya. (dylan)

Tinggalkan Balasan