Inisiatif Inovatif Wali Kota Samarinda Andi Harun: Dorong Revisi Cepat Perda Minuman Beralkohol
NUSSA.CO, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memimpin rapat paripurna DPRD Samarinda dalam masa persidangan II tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda pada Rabu (23/8/2023) malam. Rapat ini mencakup dua agenda utama yang menjadi sorotan.
Agenda pertama melibatkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Samarinda tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, serta perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang perlindungan anak. Sementara agenda kedua menandai penandatanganan kesepakatan terkait Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Wali Kota Andi Harun dan DPRD Samarinda menyatakan ratifikasi sebagai langkah kolaboratif antara eksekutif dan legislatif untuk merumuskan peraturan yang lebih baik demi kepentingan warga. Pada garis besar, Andi Harun memberikan pandangan akhir terkait Raperda Tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, serta perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang perlindungan anak.
Andi Harun menegaskan bahwa pemerintahan daerah saat ini memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri, sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dia menyatakan, “Oleh karena itu, ketentuan pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, diharuskan untuk ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.”
Dia juga menyoroti Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang perlindungan anak, yang merupakan inisiasi dari DPRD Samarinda. “Kami menyadari anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” ucapnya.
Selain itu, Andi Harun kembali menekankan urgensi kepada pimpinan dan anggota DPRD Samarinda untuk mempercepat revisi Peraturan Daerah tentang minuman beralkohol. Dia mencatat bahwa banyak Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi dengan izin yang sudah kadaluarsa, menyebabkan kerugian daerah yang tidak bisa diabaikan.
“Saya sudah meminta kepada Kepala Bagian Hukum untuk segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) jika revisi Perda ini tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perdagangan agar tidak terjadi kekosongan hukum yang cukup lama dalam tata kelola minuman beralkohol, termasuk penataan tempat hiburan malam,” tandasnya. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan