Loadingtea

Nussa.co Donggala – Politisi Partai NasDem, Moh Taufik, menyatakan menerima keputusan partai terkait pergantian dirinya dari jabatan Ketua DPRD Donggala.

Ia menegaskan komitmennya untuk tetap patuh terhadap garis kebijakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem.

Pernyataan tersebut disampaikan Moh Taufik kepada wartawan di Kantor DPRD Donggala, Rabu (18/2/2026), menyusul terbitnya surat keputusan DPP NasDem tentang pergantian pimpinan DPRD Donggala.

“Sebagai kader partai, tentu saya taat terhadap perintah DPP,” ujar politisi yang akrab disapa Upik itu.

Upik menjelaskan, jabatan Ketua DPRD yang diembannya sejak awal merupakan mandat dari DPP. Karena itu, menurutnya, pergantian jabatan adalah hal yang lumrah dalam dinamika organisasi politik.

Ia mengakui telah menerima surat dari DPW NasDem Sulawesi Tengah yang melampirkan keputusan DPP terkait pemberhentiannya. Dalam surat tersebut, posisi Ketua DPRD Donggala akan diisi oleh Mohamad Yasin Lataka.

Menindaklanjuti surat itu, Upik mengaku telah mengundang Sekretaris DPRD Donggala dan Kepala Bagian Umum untuk segera memproses administrasi pergantian sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia berharap pengumuman dan pelantikan pimpinan DPRD yang baru dapat segera dilaksanakan melalui rapat paripurna.

“Saya akan memimpin langsung paripurna pengumuman dan pelantikan Ketua DPRD yang baru,” katanya.

Di tengah isu pergantian jabatan, Upik juga membantah kabar yang menyebut dirinya berupaya melakukan kudeta terhadap Ketua DPW NasDem Sulawesi Tengah (Sulteng), Nilam Sari Lawira.

Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan menyebut adanya pihak-pihak yang mencoba menyebarkan fitnah.

“Tidak mungkin saya melakukan hal seperti itu. Beliau adalah sosok yang banyak membantu saya,” tegasnya.

Upik menyampaikan apresiasi kepada DPP dan DPW NasDem Sulteng atas kepercayaan yang pernah diberikan kepadanya untuk memimpin DPRD Donggala. Ia menyebut pergantian tersebut sebagai bagian dari proses politik yang harus diterima dengan sikap legawa.

Pergantian pimpinan DPRD Donggala kini tinggal menunggu proses administratif dan agenda paripurna untuk pengesahan secara resmi. JBX*