Jumlah TPS di Pilkada 2024 Menyusut
Pemilih Dibatasi Maksimal 600 Orang per TPS
NUSSA.CO, TOLITOLI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli memprediksi, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 103 desa dan 6 kelurahan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tolitoli, bakal menyusut atau berkurang.
“Jumlah TPS di Pilkada 27 November nanti akan kami estimasi kembali, yang jelas akan berkurang dari jumlah TPS pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pileg 2024 lalu,” sebut Ketua KPU Tolitoli, Junaidi SP, MP di ruang kerjanya (29/05/2024).
Kepada Nussa.co, Junaidi menjelaskan, faktor berkurangnya TPS bisa terjadi karena jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di setiap TPS di Pilkada lebih banyak dibanding Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu.
Selain itu, regulasi yang ada menegaskan bahwa, jumlah pemilih di Pilkada 2024 dibatasi 400 hingga maksimal 600 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan jumlah DPT per TPS di Pemilu Legislatif lebih sedikit, karena Pemilu serentak empat atau lima kotak suara, sehingga jumlah pemilih per TPS-nya lebih sedikit
Disebutkan, jumlah TPS di 103 desa dan 6 kelurahan total nya 707 titik, dan kemungkinan di Pilkada 2024 jumlah TPS dikisaran 500 lebih, atau hampir sama di Pilkada 2020.
Untuk lebiih memastikan, kebutuhan TPS Pilkada 2024, Komisioner KPU bersama tim tengah melakukan survei dan pemetaan di sejumlah kecamatan seperti di Kecamatan Dondo, Dampal Utara (Damput) dan Dampal Selatan (Damsel).
“Setelah selesai pemetaan, kita akan tahu pasti berapa kebutuhan TPS di Kabupaten Tolitoli. Selain itu, jumlah pemilih di Pilkada 2024 kemungkinan berkurang dari Pileg dan Pilpres dimana jumlah pemilih sebanyak 167 ribu lebih, itu sesuai ata DP4 yang diserahkan pemerintah kepada KPU,” ungkapnya.
Untuk diketahui, KPU RI telah mengatur maksimal jumlah pemilih per TPS saat Pilkada 2024, usai melakukan uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024, pada 23 April 2024 lalu. Salah satu yang dibahas ialah jumlah maksimal pemilih per TPS.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, aturan pemilih untuk setiap TPS dalam rapat uji publik rancangan PKPU, maksimal 600 orang.
Jumlah ini dua kali lebih banyak dari ketentuan saat Pemilu Pilpres 2024 yang maksimal 300 orang dalam satu TPS.
Meski begitu, KPU RI tetap memerhatikan beberapa hal seperti tidak menggabungkan desa/kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, hingga tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga, maupun aspek geografis setempat. Ini dilakukan agar pemungutan suara lebih efektif dan efisien. (*/adv)
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Adapun jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Perencanaan dan Anggaran
– Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
– Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
– Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
– Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
– Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024
– Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
– Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
– Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
– Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
– Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
– Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – 21 September 2024
– Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
– Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
– Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
– Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
– Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

Tinggalkan Balasan