Loadingtea

Bawaslu Kaltim Dalami Dugaan Politik Uang dalam Kampanye Isran-Hadi

NUSSA.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur tengah mendalami dugaan praktek politik uang yang terjadi dalam kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Isran Noor-Hadi Mulyadi di Balikpapan, Sabtu (16/11/2024). Video viral yang memperlihatkan seorang perempuan dari tim pemenangan Isran-Hadi menghamburkan uang kepada peserta kampanye menjadi perhatian serius Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyelidiki insiden tersebut. “Kami sedang mendalami temuan ini. Saat acara berlangsung, tim kami berada di lokasi untuk mengawasi jalannya kampanye,” ujar Galeh, Minggu (17/11/2024).

Proses Penyelidikan Melibatkan Gakkumdu

Galeh menjelaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, Bawaslu akan bekerja sama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, untuk menangani kasus ini. “Karena dugaan politik uang terkait pidana pemilu, kami tidak bekerja sendiri. Kami akan melibatkan Gakkumdu dalam menindaklanjuti temuan ini,” tegasnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 286 ayat 1, pelaksana atau tim kampanye dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. Jika terbukti, sanksi bisa berupa pidana dan administratif, termasuk pembatalan pencalonan apabila pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Bawaslu Kaltim memiliki waktu tujuh hari untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Galeh menyebutkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari saksi yang menyaksikan kejadian tersebut serta mengkaji bukti-bukti lain.

“Kami akan meminta pendapat dari kepolisian dan kejaksaan sebelum mengambil kesimpulan. Jika terbukti ada unsur politik uang, pelanggaran ini berpotensi membawa sanksi pidana,” ujar Galeh.

Video yang memperlihatkan seorang perempuan mengenakan seragam tim pemenangan Isran-Hadi menghamburkan uang dari atas panggung telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam video berdurasi 34 detik itu, tampak sejumlah peserta kampanye berebut uang, sementara beberapa petugas Bawaslu di lokasi terlihat mencoba menghentikan aksi tersebut.

Bawaslu mengimbau semua pihak yang terlibat dalam proses kampanye untuk menaati peraturan pemilu guna menjaga integritas demokrasi. “Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Kampanye harus dilakukan dengan menjunjung tinggi aturan yang berlaku,” pungkas Galeh.

Bagi Bawaslu Kaltim, kasus ini sendiri menjadi pengingat penting bagi tim kampanye untuk tetap mematuhi aturan pemilu. Dengan adanya pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan proses Pilkada dapat berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran yang mencederai demokrasi. (day)