Loading

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan membatasi jadwal pelaksanaan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Balikpapan Irfan Taufiq menegaskan, pihaknya untuk sementara meniadakan pelaksanaan kunjungan kerja bagi anggota DPRD Kota Balikpapan. Pelaksanaan kunjungan kerja hanya akan diperbolehkan apabila agenda kegiatan yang dilaksanakan benar-benar penting.

“Untuk kunjungan kerja bagi anggota DPRD Balikpapan kita lihat dulu urgensinya, kalau harus kunjungan kerja, maka dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat,” ungkap Irfan kepada sejumlah awak media, Selasa (13/7/2021).

Menurutnya, kebijakan yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Balikpapan bertujuan untuk mendukung penuh pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Balikpapan.

Pembatasan ini juga berlaku bagi sejumlah kegiatan di DPRD Kota Balikpapan seperti rapat gabungan yang lebih diarahkan untuk dilakukan secara virtual.

“Selanjutnya, kita akan arahkan untuk rapat Banmus, rapat dengar pendapat dan rapat lainnya dilakukan secara online. Tapi, kalau masih bisa ditahan, kita tahan dulu, namun jika urgensinya sangat diperlukan ya kita laksanakan dengan waktu yang dibatasi,” urainya.

Selain itu, DPRD Balikpapan juga tidak akan menerima kunjungan kerja dari luar daerah, dan membatasi jumlah pegawai di Sekretariat DPRD, maksimal 25 persen.

“Kalau urgen untuk dilaksanakan, maka seluruh peserta yang mengikuti kunjungan kerja juga harus memenuhi standar kesehatan, diaantaranya dengan tes PCR,” tutupnya. (*/adv)