Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Keluhan Usaha Mikro Kecil Menengah terhadap harga sewa tenant di Mahakam Riverside Market (Marimar), ditanggapi Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri.

Ia mengatakan, salah satu sektoral UMKM Kota Samarinda MARIMAR ihwalnya tidak boleh didirikan. Sebab, yang mempunyai izin di tempat tersebut adalah Mahakam Lampion Garden (MLG), bukan Marimar.

“Kemarin kita sempat minta ditutup, karena yang ber-perjanjian dengan pemkot adalah MLG bukan Marimar,” sebut Novi kepada media ini, Kamis (6/03/2023).

Dikatakan, dalam perjanjian kerja sebenarnya tidak boleh ada perusahaan di bawah perusahaan, apalagi berbeda manajemen.

“Yang punya perjanjian itu kan MLG bukan Marimar, sedangkan Marimar ini dulunya bagian dari MLG, besar membesar Marimar membuat pintu sendiri dan mempunyai mempunyai manajemen berbeda dengan MLG, ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Meski demikian, ketika ditinjau melalui pengalokasian tata ruang Marimar, wilayah tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). (*/adv)