Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Hengky Wijaya, Kepala Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda, memberikan klarifikasi terkait pencabutan patok batas yang terletak di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Dalam penjelasannya, Hengky Wijaya menyatakan bahwa pencabutan patok tersebut dilakukan oleh Balai Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung Tahura Bukit Soeharto (BPKHTL) dengan pertimbangan keselamatan.

Pemasangan patok batas sebelumnya dilakukan setelah hearing dengan instansi terkait, dengan tujuan untuk memastikan batas antara kawasan Bukit Soeharto dan tanah milik warga sekitar. Namun, setelah rapat internal dan pertimbangan keselamatan, diputuskan untuk mencabut patok tersebut.

Hengky menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keselamatan sebagai prioritas utama. Meskipun patok telah dicabut, koordinat titiknya tetap diketahui oleh BPKHTL.

Selain itu, Hengky Wijaya menegaskan bahwa pencabutan patok batas dilakukan oleh BPKHTL dan bukan oleh pihak lain yang tidak berwenang. Hal ini sebagai klarifikasi terhadap dugaan bahwa pencabutan tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Sebelumnya, pencabutan patok batas di Tahura Bukit Soeharto menuai sorotan, terutama dari Anggota DPRD Kaltim, M. Udin, yang menyayangkan dugaan pencabutan tersebut. Pencabutan patok ini dilakukan oleh BPKHTL dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim pada tanggal 16-17 Agustus 2023. (Adv)