Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan proses panjang yang harus dilalui dalam pembentukan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak, yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan di Hotel Grand Senyiur, Senin (14/4/2025).

Menurutnya, Perda yang disahkan tersebut harus melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini menjadi krusial karena Perda daerah harus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri.

“Yang sering memperlama itu di tahap fasilitasi oleh provinsi. Karena semua pihak seperti DP3AKB provinsi, instansi teknis, semua dipanggil untuk mengklopkan program dari pusat hingga daerah,” jelas Andi.

Setelah pengesahan Perda, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksana. Ia menyebut bahwa DP3AKB Balikpapan sebagai leading sector nantinya akan bertugas mengonsolidasikan berbagai OPD untuk merealisasikan semangat dari Perda tersebut. “DP3AKB nanti yang mengatur secara teknis. Mereka akan libatkan semua dinas terkait, untuk membuka ruang kreativitas anak, aktivitas positif, dan sebagainya,” tuturnya.

Lebih jauh, Andi menyinggung perlunya mendorong konsep “jam wajib belajar masyarakat”, namun dengan pendekatan yang lebih menekankan pendampingan dari orang tua, bukan hanya sekadar penegakan aturan formal. “Wajib belajar itu bukan sekadar aturan untuk anak, tapi atensi juga harus dari orang tua. Tanpa pendampingan mereka, ya tidak akan jalan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa semangat dari Perda Kota Layak Anak bukan hanya regulasi, melainkan komitmen bersama untuk menciptakan ruang tumbuh yang aman, inklusif, dan produktif bagi anak-anak Balikpapan. “Kita ingin memberikan ruang seluas-luasnya bagi kreativitas anak yang positif. Itu harus diwadahi,” pungkasnya. (Adv)