Kolaborasi Bawaslu, KPU, dan KPID Kaltim Awasi Iklan Kampanye Pilkada
Bawaslu Kaltim Perkuat Pengawasan Media Massa untuk Pilkada 2024
NUSSA.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk membentuk gugus tugas pengawasan iklan kampanye di media massa. Penandatanganan yang berlangsung pada Minggu (10/11/2024) ini bertujuan memperkuat koordinasi tiga lembaga tersebut dalam mengawasi iklan kampanye di media cetak, digital, dan penyiaran selama masa kampanye Pilkada 2024.
Hadir dalam acara penandatanganan SKB tersebut adalah Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, Anggota KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid, Ketua KPID Kaltim Irwansyah, dan Anggota KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina. Galeh Akbar Tanjung menyatakan bahwa gugus tugas ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemantauan terhadap konten iklan kampanye yang disiarkan oleh media massa di Kalimantan Timur.
“Perkembangan teknologi yang sangat pesat membuat kita harus lebih waspada dan melek teknologi. Penyebaran berita sangat mudah dan cepat, sehingga kami akan memantau media lebih intensif. Gugus tugas ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan atas iklan kampanye di media cetak, digital, dan penyiaran agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Galeh.
Galeh juga menjelaskan bahwa iklan kampanye di media massa telah dijadwalkan untuk berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 November 2024. Dengan adanya gugus tugas ini, pihaknya berharap komunikasi antara Bawaslu, KPU, dan KPID Kaltim akan semakin intensif, sehingga dapat membantu kajian bersama dalam menindaklanjuti iklan yang melanggar ketentuan.
“Kolaborasi ini penting untuk memastikan iklan kampanye yang ditayangkan di media massa bersifat berimbang dan tidak berpihak. Ini adalah upaya konkret dalam mewujudkan kontestasi Pilkada yang jujur dan transparan,” tambah Galeh.
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, menyatakan bahwa keterlibatan KPID dalam gugus tugas ini akan memperkuat pengawasan di sektor penyiaran, khususnya dalam memastikan media tidak hanya menyiarkan iklan kampanye yang sesuai aturan, tetapi juga memberitakan secara adil.
Dengan terbentuknya gugus tugas ini, Bawaslu, KPU, dan KPID Kaltim berkomitmen untuk menjaga agar proses Pilkada di Kalimantan Timur berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi dan regulasi yang berlaku. (Adv)
Tinggalkan Balasan