Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN–Tempat Hiburan Malam di Kota Balikpapan belakangan ini kian menjamur, bergandeng dengan hotel sebagai syaratnya namun tentu juga harus memperhatikan permasalahan pajaknya.

Lantas, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Laisa Hamisa mengimbau kepada pengusaha tempat hiburan malam (THM) kota Balikpapan untuk segera memperbaharui surat izin jika kedaluarsa.

“Saya minta kepada pengusaha tempat hiburan malam (THM) agar segera memperbaharui izin yang telah habis masanya atau kedaluarsa,”kata Laisa Hamisa kepada awak media, di ruang kerjanya, pada Senin (9/1/2023).

“Saya akan melakukan kroscek di lapangan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Balikpapan dan langsung terjun ke lapangan terkait perizinan THM apakah sudah sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.,” kata Laisa Hamisa.

Laisa juga akan merencanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Balikpapan dan Satpol PP untuk berkonsultasi dengan izin THM yang sudah masanya habis atau kedaluarsa.

“Rencana kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu kota Balikpapan serta Satpol PP untuk berkonsultasi mengenai izin bagi pengusaha hiburan malam apakah masih berlaku atau sudah kedaluarsa,” ujar Laisa.

“Kami juga akan meminta untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa THM di kota Balikpapan guna melakukan kroscek izin yang telah kedaluarsa sebab tahun 2023 Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai Rp 1 triliun lebih,” pungkasnya. (Adv)