Komisi I DPRD Ingatkan Pemkot soal Tapal Batas Sesuai Aturan Kemendagri
NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Persoalan batas wilayah kerap menjadi sumber gesekan di tengah masyarakat. Mulai dari sekadar kebingungan administratif hingga berujung pada sengketa lahan yang memakan waktu panjang untuk diselesaikan. Menyikapi hal itu, Komisi I DPRD Kota Balikpapan mendesak pemerintah kota agar mempercepat pemasangan papan nama tapal batas antar-RT, kelurahan, hingga kecamatan.
Sekretaris Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib, menegaskan bahwa papan nama tapal batas bukan hanya sebatas penanda, melainkan juga sarana informasi penting bagi warga. “Pemasangan papan batas ini harus dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya agar masyarakat memiliki kejelasan mengenai wilayah administrasi sekaligus meminimalisir konflik yang bisa muncul,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan, Senin (11/8/2025).
Najib mengingatkan, kewajiban penetapan batas wilayah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016. Aturan tersebut secara tegas meminta pemerintah daerah memberikan kepastian hukum mengenai batas antarwilayah sebagai upaya pencegahan sengketa.
Menurut Najib, upaya ini sudah mulai berjalan di Balikpapan Utara, di mana sejumlah papan nama batas wilayah telah terpasang. Hasilnya, potensi konflik lahan antara warga Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur berangsur menurun. “Contoh di Balikpapan Utara membuktikan bahwa langkah sederhana ini efektif. Warga lebih mudah mengetahui wilayah administratifnya,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia pun mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya bagian pemerintahan dan aset daerah, agar berkoordinasi dengan camat serta lurah untuk mengalokasikan anggaran pemasangan papan tapal batas di seluruh wilayah kota. “Jangan hanya sebagian saja. Kalau semua wilayah sudah punya tanda batas yang jelas, maka administrasi lebih tertib, dan masyarakat juga tidak kebingungan,” tegasnya.
Najib menambahkan, papan nama tapal batas tidak hanya memuat informasi wilayah, tetapi bisa pula disertai data tambahan seperti peta kecil atau nomor darurat, sehingga fungsinya lebih optimal. “Selain sebagai penanda, papan itu bisa jadi media edukasi bagi masyarakat,” katanya.
Dengan pemasangan papan tapal batas yang merata, DPRD berharap ke depan tidak ada lagi polemik klaim tanah atau ketidakjelasan wilayah yang membebani masyarakat maupun pemerintah kota. (Adv)
Tinggalkan Balasan