Loadingtea

nussa.co – kab. Katingan Kejaksaan Negeri Katingan kembali melakukan Penahanan terhadap Tersangka ber inisial  JS,  yang diketahui merupakan Mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan sekaligus merangkap sebagai PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun 2017.

Tersangka sendiri saat ini sudah di lakukan Penahanan selama 20 hari, yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan sejak tanggal 16 Agustus 2021 kemarin hingga tanggal 4 September 2021 mendatang

Sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, Tersangka JS sudah terlebih dahulu menjalani serangkaian proses Pemeriksaan Tambahan oleh Penyidik sebagai Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017.

Dalam proses Penyidik Perkara ini, sedikitnya sebanyak 50 orang saksi, memeriksa Ahli, sudah diperiksa untuk memperoleh bukti petunjuk dan telah melakukan Penyitaan dokumen berupa Surat – Surat terkait yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut, sehingga  berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara JS sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.

Modus yang dilakukan tersangka JS adalah secara sah melawan hukum dan dengan menyalahgunakan kewenangannya, yang telah melakukan Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara mencapai Rp. 5,8 Miliar

dalam perkara ini tim Penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial “S”, yang mana untuk Tersangka “ S “, telah di lakukan pemanggilan untuk dilakukan Pemeriksaan pada hari kamis mendatang.

Dalam perkara ini Jaksa Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Sementara itu dalam kasus ini, Tersangka di sangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair :  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (fand)