Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Ganti rugi lahan di bantaran Sungai Karang Mumus, diingatkan Komisi I DPRD Samarinda, dilakukan berdasarkan prosedur yang sah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal menegaskan, yang dimaksud prosedur yang sah dalam proses ganti rugi lahan atas kegiatan pembongkaran rumah sekitar bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), yakni warga harus memiliki surat tanah sah atas nama mereka sendiri.

“Saat RDP lalu, salah seorang warga atas nama Muhammad Mukhbit keberatan karena belum mendapatkan ganti rugi lahan, nah ini harus diselesaikan dengan aturan yang ada,” sebut Joha di Samarinda, Senin (9/1/2023).

Lanjutnya, Mukhbit menginginkan adanya pembayaran ganti rugi karena tanah yang ditempatinya merupakan tanah pribadi miliknya, dan mempunyai sertifikat tanah. Sedangkan warga lainnya sudah menerima pembayaran ganti rugi senilai Rp 38 juta untuk satu rumah dan itu sudah tuntas. Rerata, warga tidak mempunyai hak atas tanah yang mereka tempati, sehingga tanah tersebut secara aturan merupakan tanah milik negara.
Kata Joha, Pemkot Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Pejabat Pelaksana Keuangan Daerah (PPKD) belum berani memberikan ganti rugi kepada Mukhbit, lantaran surat tanahnya belum dibalik nama, masih atas nama Sabri.

“Pemkot akan melakukan pembayaran dengan catatan surat atas nama Sabri harus dibalik nama menjadi atas nama Mukhbit, jika tidak dibalik kemudian diberikan pembayaran ganti rugi maka ini akan menjadi kesalahan fatal,” yakinnya.

Ditambahkan Joha, program Pemkot Samarinda yang sedang berjalan saat ini yakni pembongkaran di Bantaran Sungai Karang Mumus, tepat di samping jembatan Jalan Perniagaan Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. (*/adv)