Lima Warga Gugat 25 Anggota DPRD Donggala
Lima orang warga mengaku sebagai perwakilan dari rakyat Donggala yang merasa resah dengan penggunaan Hak Angket yang dilakukan DPRD Donggala, menggugat 25 anggota DPRD Donggala di Pengadilan Negeri Donggala.
Humas Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, mengatakan gugatan tersebut teregister di PN Donggala dengan nomor perkara: 17/Pdt.G/2021/PN Dgl. Gugatan ini akan melaksanakan sidang perdana pada Kamis 19 Agustus 2021 mendatang.
“Jadi perkara perdata berupa gugatan Citizen Lawsuit yang dilakukan oleh lima orang warga Kabupaten Donggala terhadap 25 Anggota DPRD,” ucapnya.
Lanjutnya, Citizen Lawsuit adalah sebuah jalan untuk menyelesaikan permasalahan yang dirasakan oleh warga negara atas dasar kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam memenuhi hak-hak warga negara.
“Penggugat anggota 25 anggota DPRD Donggala ada lima orang, yakni Abdullah Yahya Soumena, Muhtar, Arus Sidora, Abdul Halim, dan Maslono. Mereka ini mendaftarkan perkara melalui E-court pada tanggal 6 Agustus kemarin, dan PN akan melakukan sidang perdana Kamis 19 Agustus,” katanya
Penggugat menilai prosedur pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket yang dilakukan oleh para tergugat adalah cacat hukum dari sisi prosedur dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena melanggar ketentuan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD dalam pelaksanaannya yang mengakibatkan keresahan masyarakat Kabupaten Donggala.
Diketahui 25 anggota DPRD tersebut adalah Moh Taufik, Bahtiar, Subhi, Syafrudin Mahyudin, Ruslan, Farida, Burhanudin Yado, Nurjanah, Syafiah, Syaiful Lamboka, I wayan Putra, Abu Bakar Aljufri, Nasrudin, Takwin, Abd Rasyid, Taufik Burhan, Syafrudin K, Sudirman, Erlansyah, Burhanudin, Maspuang, Asgaf, Zulham, Alex, dan Kelvin Saputra.
Sementara itu, Ketua Panitia Angket DPRD Donggala, Abdul Rasyid menjelaskan masuknya gugatan perdata ke PN Donggala tertanggal 6 Agustus 2021, dengan judul Gugatan Citizen Lawsuit Perbuatan Melawan Hukum DPRD Kabupaten Donggala. Gugatan ini setidaknya membuat banyak orang terheran-heran, apakah mungkin dan apakah penting?
“Sebelum menilai isi gugatan serta korelasinya dengan DPRD sebagai lembaga pengawas yang bukan eksekutor, maka terlebih dahulu mari mengenal apa itu Citizen Law Suit,” katanya
Tinggalkan Balasan