Lonjakan Kendaraan Berpelat Luar Ancam Pendapatan Kaltim, DPRD Warning Pemda
Nussa.co Samarinda- Meningkatnya kendaraan berpelat luar daerah yang lalu-lalang di Kota Balikpapan kini memicu kekhawatiran serius di DPRD Kalimantan Timur. Pemerintah daerah diminta bertindak cepat agar potensi kebocoran pendapatan pajak tidak semakin melebar.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai keberadaan kendaraan dari luar provinsi yang beroperasi bebas di wilayah Kaltim berpotensi menggerus pendapatan asli daerah. Sementara itu, fasilitas publik seperti jalan dan infrastruktur lainnya tetap menjadi beban pemprov.
“Kendaraan yang terus beroperasi di sini tapi pajaknya tercatat di daerah lain jelas merugikan Kaltim. Ini bukan perkara sepele,” ujar Sabaruddin.
Ia mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat bersama Bapenda Kaltim, persoalan lalu lintas kendaraan berpelat luar menjadi salah satu fokus pembahasan. Menurutnya, perlu ada kebijakan penyaringan yang tegas agar kendaraan tidak bebas melintas tanpa aturan.
“Mereka sempat menyampaikan bahwa kendaraan luar tidak bisa dibiarkan beredar tanpa batas. Harus ada mekanisme yang mengatur, supaya tidak timbul celah yang merugikan daerah,” jelasnya.
Sabaruddin juga menyoroti pengalaman sejumlah daerah seperti Aceh dan Medan yang pernah menghadapi persoalan serupa akibat lemahnya pengawasan kendaraan nonlokal. Ia menegaskan bahwa Kaltim harus bertindak lebih cepat agar potensi kehilangan pendapatan tidak semakin besar.
Menurutnya, seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Kaltim termasuk milik pribadi maupun perusahaan harus diwajibkan melakukan balik nama agar pajaknya tercatat sebagai pemasukan resmi daerah.
“Jalan yang dipakai di sini, tapi pungutan pajaknya masuk ke daerah asal mereka. Ketidakadilan seperti ini harus dihentikan,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah disebut tengah mengkaji beberapa skema penanganan, salah satunya pemberlakuan surat jalan khusus bagi kendaraan perusahaan. Namun, Sabaruddin mengakui bahwa pengawasan kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena mobilitasnya lebih tinggi.
“Dishub dan kepolisian perlu memperketat pemeriksaan. Razia dan verifikasi dokumen harus dilakukan secara rutin. Kalau pengawasan kendur, ya kita yang terus menderita kerugian,” katanya.
Selain pengendalian di lapangan, Sabaruddin mengingatkan pemerintah memperbaiki pelayanan administrasi. Banyak masyarakat dan perusahaan yang melaporkan bahwa proses balik nama masih membingungkan dan memakan waktu lama.
“Tidak sedikit warga yang justru mengalami kesulitan saat mau mengurus balik nama. Ini tidak boleh terjadi terus-menerus. Kalau ingin meningkatkan pendapatan, pelayanan publik juga harus dipermudah,” pungkasnya.
[AH|DPRDKaltim|Adv]
Tinggalkan Balasan