Mulai 1 Oktober, Tenaga Honor Balikpapan Resmi Beralih Jadi PPPK Paruh Waktu
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Kebijakan baru Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menandai babak penting dalam penataan kepegawaian daerah. Mulai 1 Oktober 2025, sistem tenaga honor resmi dihapus dan digantikan dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sebanyak 776 tenaga honorer akan resmi beralih status ke PPPK Paruh Waktu, sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam pembenahan struktur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari aturan nasional mengenai penghapusan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. “Mereka yang diangkat adalah calon PPPK kategori 1 dan 2 yang sebelumnya sudah pernah ikut seleksi, namun belum lolos dalam formasi reguler. Jadi mereka tidak perlu lagi mengikuti ujian baru, karena sudah terdaftar dalam database nasional dan memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan kerja bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemkot Balikpapan. Namun, sekitar 1.000 tenaga kerja dengan masa kerja di bawah dua tahun belum dapat diakomodasi dalam skema ini. Purnomo menegaskan bahwa penyelesaiannya akan diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Setelah pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, tidak akan ada lagi rekrutmen tambahan. Semua akan dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dari sisi kesejahteraan, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji minimal setara dengan honor terakhir yang mereka terima sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penurunan pendapatan bagi pegawai yang beralih status. “Gajinya tidak boleh lebih kecil dari honor terakhir, karena memang mereka tidak masuk dalam sistem penggajian reguler seperti PPPK penuh,” jelas Purnomo.
Selain itu, terdapat perbedaan signifikan antara PPPK reguler dan PPPK Paruh Waktu. Jika PPPK reguler mendapat kontrak kerja selama lima tahun dengan sistem penggajian berdasarkan grade nasional, maka PPPK Paruh Waktu hanya mendapatkan kontrak selama satu tahun, disertai Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Kontrak tersebut bisa diperpanjang atau dihentikan sesuai hasil evaluasi kinerja tiap bulan. Meski demikian, jam kerja PPPK Paruh Waktu tetap sama seperti sebelumnya tanpa ada pengurangan jam kerja.
Purnomo menegaskan, kebijakan ini menjadi titik akhir dari era tenaga honor di lingkungan Pemkot Balikpapan. Dengan diberlakukannya skema PPPK Paruh Waktu, sistem kepegawaian kini lebih tertata dan terintegrasi, serta memberikan kejelasan status bagi para pekerja yang selama ini berjasa dalam pelayanan publik. “Dengan skema ini, tenaga honor resmi dihapus dan digantikan dengan sistem PPPK Paruh Waktu yang lebih tertib dan terukur,” pungkasnya. (Adv/DiskominfoBpp)
Tinggalkan Balasan