Pemkot Balikpapan dan Kanwil Kumham Kaltim Perkuat Layanan Bantuan Hukum hingga Tingkat Kelurahan
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau di tingkat kelurahan. Melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Kalimantan Timur, kedua lembaga sepakat membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kelompok Sadar Hukum Masyarakat (Kadarkum) di seluruh kelurahan. Langkah ini diambil untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan persoalan hukum warga secara cepat, damai, dan efisien.
Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan bahwa paradigma hukum nasional saat ini telah bergeser dari orientasi penghukuman ke arah penyelesaian yang lebih menekankan pemulihan hubungan sosial. “Melalui Posbakum, masyarakat tidak harus langsung membawa persoalan ke pengadilan. Banyak kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan mediasi yang difasilitasi oleh mediator atau paralegal di tingkat kelurahan,” jelasnya, Senin (8/9/2025).
Menurut Zulkifli, mediator dalam Posbakum akan direkrut dari unsur tokoh masyarakat seperti ketua RT, pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh agama, hingga tokoh adat. Mereka akan diberikan pelatihan oleh Kanwil Kumham agar memahami dasar-dasar hukum dan teknik mediasi. “Personel Posbakum tidak harus berlatar belakang sarjana hukum atau pengacara. Yang terpenting memiliki kemampuan menjadi penengah dalam konflik dan dihormati di lingkungannya,” ujarnya.
Hingga saat ini, sebanyak 10 kelurahan di Balikpapan telah membentuk Posbakum aktif yang dikoordinasikan melalui bagian hukum Pemkot Balikpapan. Dalam tahap berikutnya, sebanyak 24 kelurahan lainnya akan menyusul pembentukan Posbakum baru bersamaan dengan pendirian kelompok Kadarkum. Setiap kelurahan direncanakan memiliki minimal tiga personel Posbakum dan sekitar 15 anggota kelompok sadar hukum.
Zulkifli menyarankan agar anggota Posbakum direkrut dari kelompok Kadarkum agar program berjalan selaras dan berkesinambungan. Ia juga menambahkan, dengan adanya lembaga hukum di tingkat kelurahan, penyelesaian perkara perdata maupun pidana ringan dapat dilakukan secara cepat tanpa harus menumpuk di pengadilan.
“Tujuan akhirnya adalah memperkuat budaya hukum di masyarakat dan menumbuhkan kesadaran bahwa keadilan bisa dicapai tanpa harus melalui proses panjang di meja hijau,” tegasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkot Balikpapan untuk mewujudkan kota yang sadar hukum, damai, dan berkeadilan, sejalan dengan visi nasional penerapan keadilan restoratif di tingkat akar rumput. (Adv/DiskominfoBpp)
Tinggalkan Balasan