Penting, DPRD Samarinda-Bulukumba Bahas Perda Pemakaman
NUSSA.CO, SAMARINDA – Agar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman Umum bisa optimal, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bulukumba “belajar” ke Samarinda, Kamis (2/3/2023).
Pansus DPRD Bulukumba yang beranggotakan 11 anggota menilai, tata kelola pemakaman di Kota Samarinda dinilai lebih baik.
Wakil Ketua DPRD Samarinda Rusdi menjelaskan, kunjungan kerja dalam rangka konsultasi terkait dengan pembentukan Perda tentang Penataan dan Penyelenggaran Pemakaman Umum.
“DPRD Bulukumba sedang menyusun Perda tentang pemakaman. Jadi, sebelum ditetapkan, mereka melakukan kunjungan kerja untuk membandingkan dengan peraturan yang berlaku di Samarinda,” kata Rusdi.
Menurutnya, pemakaman di Samarinda teknisnya di atur melalui Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda, Nomor 49 tahun 2020.
Anggota DPRD Bulukumba juga mendiskusikan rencana tentang penarikan retribusi pemakaman untuk menambah nilai pendapatan asli daerah. Konsekuensinya, lahan dan fasilitas pemakaman disiapkan Pemkab Bulukumba.
Namun akan berbeda jika pemakaman dikelola secara mandiri oleh warga tempatan, maka tidak ada penarikan retribusi bagi PAD.
Rusdi menambahkan, meningkatnya populasi penduduk yang tidak diimbangi ketersedian lahan pemakaman yang cukup, menjadi persoalan yang harus ditangani secara bijak.
“Di Samarinda jumlah penduduk lebih besar, maka yang jadi permasalahan adalah lahan, dan pemerintah daerah terus berupaya untuk menyiapkan lahan yang memadai,”pungkasnya. (*/adv)

Tinggalkan Balasan