Perubahan Pajak Hiburan dan LHK Rekomendasi Pansus
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Rapat Paripurna kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan di ruang rapat gabungan DPRD secara virtual, Selasa (02/11/2021).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle didampingi Seketaris Kota (Sekkot) Balikpapan Sayid MN Fadli dan anggota DPRD Balikpapan.
Agenda paripurna adalah penyampaian Pandangan Umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dan Penyampaian Laporan Hasil Kerja (LHK) dan Rekomendasi Panitia Khusus Penyusunan Rencana Kerja DPRD Kota Balikpapan Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Usai memimpin rapat Paripurna Wakil ketua DPRD kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, paripurna ni membahas dua agenda yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Hiburan sebagai penyempurna Perda Nomor 6 Tahun 2010.
” Raperda pajak hiburan yang telah disusun sebelumnya dianggap perlu dan penting untuk dilakukan perubahan,” ujarnya.
Agenda kedua adalah penyusunan rencana kerja pansus DPRD Kota Balikpapan sisa masa jabatan 2019-2024, dimana ada poin poin khusus yang disampaikan oleh Pansus Renja kepada pemerintah kota Balikpapan. “Kita bersama sama akan mengawal rencana kerja hingga masa jabatan berakhir,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan