Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – DPRD Samarinda tengah melakukan revisi dan perubahan beberapa pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013, yang mengatur tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda.

Ketua Pansus Komisi I DPRD Samarinda, Elnatan Pasembe, mengungkapkan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2013 akan segera memasuki tahap finalisasi, meskipun saat ini masih diperlukan perbaikan beberapa bagian yang ada.

“Namun, ada beberapa hukum yang menjadi dasar Perda yang sudah tidak berlaku atau dicabut sebelumnya, sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan pusat dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perizinan,” kata Elnatan saat diwawancara di Kantor DPRD Samarinda.

Ia juga menjelaskan bahwa revisi mengenai Perda Minuman Beralkohol belum selesai, dan Peraturan Walikota (Perwali) yang seharusnya mengikuti masih belum dikeluarkan. Oleh karena itu, Perda Nomor 6 Tahun 2013 tetap berlaku.

“Tadi, kami sudah mendiskusikan bahwa revisi mengenai Perda Minuman Beralkohol masih membutuhkan waktu, dan Perwali akan segera dikeluarkan sejalan dengan persiapan yang ada,” jelasnya.

Elnatan juga menggarisbawahi bahwa dengan masih adanya penjualan minuman keras secara ilegal di warung-warung kecil di Kota Samarinda, Perda Nomor 6 Tahun 2013 masih berlaku dan akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. (Advetorial)