Rilis Bapemperda Ilegal, Anggota Tidak Dilibatkan
NUSSA.CO, SAMARINDA – Penyampaian rilis pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda dalam konferensi pers, Kamis (16/2) pagi, dinilai janggal.
Dalam rilis yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Samarinda ini, Samri Saputra Ketua Bapemperda menyebut banyak kejanggalan dalam upaya pengesahan Raperda RTRW.
Di antaranya, Samri menyebutkan bahwa tidak ada pembentukan Pansus RTRW dan pandangan umum pandangan akhir fraksi di DPRD Samarinda. Dan rilis yang disampaikan Bapemperda dianggap ilegal oleh sebagian anggota Bapemperda sendiri.
Muhammad Rudi, anggota Bapemperda DPRD Samarinda mengaku tidak dilibatkan dalam rapat Bapemperda sebelum menggelar rilis.
“Ilegal itu rilisnya. Saya ini anggota Bapemperda tapi tidak dilibatkan. Katanya ada rapat sebelum rilis, Tapi mana, saya nggak dikasih tahu kok. Saya tegaskan itu rilis ilegal,” kata Rudi.
Selain itu kata Rudi, rilis yang disampaikan Bapemperda belum mendapat persetujuan unsur pimpinan DPRD Samarinda.
“Saya kroscek ke pimpinan dewan, tidak ada yang mengetahui rilis itu, apalagi menyetujuinya. Yang jelas itu Ilegal,” timpalnya.
Senada dengan Rudi, Kamaruddin anggota Bapemperda lainnya mengaku tidak mengetahui adanya rapat internal.
“Saya nggak dapat surat pemberitahuan rapat, saya kira cuma kumpul-kumpul biasa. Saya masuk ruang paripurna kok banyak wartawan, ya saya keluar lagi,” kata Kamaruddin.
Nada miring juga disampaikan anggota Bapemperda lainnya, Jasno, yang juga Ketua Fraksi PAN.
“Saya kaget tiba-tiba ada rapat, ada rilis, belum disetujui pimpinan dewan. Rapat-rapatan itu namanya,” ucap Jasno. (*/adv)
Tinggalkan Balasan