Loadingtea

buku yang dipercaya sebagi rumusan arti mimpi dalam satuan angka

 

Donggala, Nussa.co –  Satuan Reskrim Polres Donggala, berhasil menangkap seorang yang diduga penyalur judi kupon putih, pada Selasa (22/8/2022) malam. Kasi Humas Polres Donggala, IPTU I Nyoman Suwenda, menerangkan, pelaku yang berinisial C (49), diamankan di kediamannya di desa Ombo, Kecamatan Sirenja, Donggala pada pukul 22.00 Wita.

 

Suwenda menyebutkan, jajaran Satreskrim Polres Donggala memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan terkait adanya perjudian kupon putih di desa Ombo. “Setelah memperoleh informasi awal, team lalu turun melakukan penyelidikan. akhirnya, team mengantongi satu nama, yakni inisial C,” terang Suwenda dalam jumpa pers, Jumat (16/9/2022).

 

Satreksrism Polres Donggala berhasil mengamankan pelaku C yang sedang duduk di ruang tengah rumahnya menunggu pembeli kupon putih dan shio, Selasa malam. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 94.000, 2 buah handphone merek nokia, 2 lembar rekap, 2 lembar ramalan, 1 lembar table shio, dan 3 polpen.

“Pelaku C mengaku barang bukti itu adalah miliknya untuk permainan judi kupon putih. Dari pengakuannya, dia nekat jual kupon putih kerena kebutuhan ekonomi,” imbuhnya.

 

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Donggala untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Suwenda pelaku di duga melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP Pidana. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. (**)