Sidak Longsor Jalan M Said, Komisi III Minta Proyek Perumahan Dihentikan
NUSSA.CO, SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda tegas meminta, aktivitas proyek pengembangan perumahan di Jl. M Said, Gang VI RT 26, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, dihentikan.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani di sela inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Samarinda bersama BPBD Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perkim serta PT. Karunia Abadai pengembang proyek perumahan, Jumat (3/2/2023).
Dalam sidak di lokasi longsor, nampak di atas bukit lokasi longsor masih terdapat dua unit alat berat, dan beberapa orang pekerja. Terlihat sisa tanah dari atas bukit longsor disertai lumpur, sementara di bagian bawah bukit terlihat tumpukan pasir yang digunakan sebagai penahan longsor agar tidak sampai ke rumah warga.
Dalam sidak situasi sempat memanas antara anggota DPRD Samarinda dengan pihak pengembang perumahan. Penyebabnya, ketika wakil rakyat minta diperlihatkan surat izin, pihak pengembang tidak bisa menunjukkan surat izin pengelolaan lahan dan dokumen terkait lainnya.
Oleh karena itu, Komisi III mendesak agar proyek tersebut dihentikan dan ditutup untuk sementara waktu.
Angkasa Jaya Djoerani menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait untuk hearing membahas persoalan longsor di Jalan M Said, termasuk mengecek dokumen perizinan pihak pengembang perumahan. (*/adv)

Tinggalkan Balasan