SIM Diduga Palsu, Sopir Truk “Maut” Terancam Pasal Berlapis
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan kepada Edy Purwanto, pemilik truk tronton truk Nissan KT 8534 AJ rakitan tahun 1997 yang dikemudikan Muhammad Ali (MA) mengalami kecelakaan di Muara Rapak Balikpapan, Jumat (21/1) lalu.
Edi mengaku, truk dirawat dutin tiap per tiga bulan sekali dan terakhir diservis pada 3 januari 2022.
“Kami akan cek bengkel yang ditunjuk untuk melakukan perawatan tersebut dan apa saja servis yang dilakukan,” terang yusuf.
Pihak kepolisian juga akan memanggil agem pemegang merk (APM) untuk membahas lebih rinci tentang truk “maut” tersebut. Akan tetapi disayangkan APM truk tronton tersebut hanya ada di Jakarta dan Surabaya, jad belum ada pemanggilan.
“akan kami panggil agen tunggal pemegang merk truk ini. Mengenai hal teknis pengereman dan hal lain tentang truk tersebut,” paparnya.
MA yang telah menjadi tersangka memiliki SIM B2 umum berlaku hingga 2023 diduga palsu. Terkait uji KIR, pemilik juga telah menunjukan dan masih berlaku hingga 2022. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan satuan yang mengeluarkan uji teknis layak jalan, yaitu Dishub.
“SIM asli yang dimiliki MA adalah SIM A, faktanya ditempel sehingga menjadi SIM B2 Umum oleh MA,” tegas Yusuf. Hal ini juga diperkuat dengan data di Polresta Balikpapan. Di mana MA hanya memiliki SIM A yang dibuat pada tahun 2017 lalu.
Mengenai temuan ini, penyidik akan menambahkan pasal soal pemalsuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara kepada tersangka “Penyidik akan menambahkan Pasal Pemalsuan,” imbuhnya. (dep)

Tinggalkan Balasan