Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait pajak dan retribusi daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (12/6/2025) di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan. Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan.

Dalam rapat yang mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap jawaban Wali Kota atas raperda tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan persetujuan penuh atas perubahan perda, sambil menyampaikan beberapa catatan penting. Juru Bicara Fraksi Gerindra, Siswanto Budi Utomo, menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan baru yang menyangkut skema pajak daerah, khususnya setelah diterapkannya mekanisme opsen pajak.

Fraksi Gerindra mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Balikpapan yang telah melakukan diseminasi dan sosialisasi ke enam kecamatan guna menjelaskan perubahan skema pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menurut Gerindra, pendekatan ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat.

“Opsen pajak bukan beban baru bagi wajib pajak, melainkan perubahan mekanisme penarikan. Hak penerimaan pajak kini langsung masuk ke kas daerah, sehingga lebih transparan dan mudah diprediksi,” ujar Siswanto.

Ia juga menyampaikan bahwa sistem opsen ini memberikan alokasi yang lebih jelas atas potensi penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang ke depannya dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penyusunan fiskal daerah. Jika didukung data wajib pajak yang valid, maka akurasi perencanaan keuangan daerah akan semakin baik.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga mengapresiasi Pemerintah Kota atas pembinaan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1446 H. Hal ini dinilai sebagai bentuk perhatian terhadap pelaksanaan ibadah umat serta bagian dari pembinaan masyarakat secara menyeluruh.

Atas dasar kajian terhadap nota penjelasan wali kota dan jawaban resmi dalam rapat-rapat sebelumnya, Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. “Fraksi Gerindra juga berharap implementasi perda ini dapat berjalan efektif, membawa manfaat nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat wajib pajak,” pungkasnya. (Adv)