Soal Bapemperda, Abdullah: Harusnya Izin Dulu ke Ketua DPRD
NUSSA.CO, SAMARINDA – Rilis Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait protes terhadap Raperda RTRW, ditanggapi serius Wakil Ketua DPRD Helmi Abdullah.
“Jika Bapemperda mau memprotes Raperda RTRW, seharusnya dilakukan pada saat paripurna berlangsung,” ucap Abdullah.
Helmi mengatakan, Bapemperda DPRD Kota Samarinda merupakan bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Artinya, kegiatan untuk merilis sebuah aksi atau statemen harusnya minta izin terlebih dahulu pada Ketua DPRD Kota Samarinda.
“Bapemperda itu bagian dari AKD di DPRD Kota Samarinda, harusnya jika ingin merilis minta izin dulu ke ketua DPRD, sebab semua surat maupun dokumen yang keluar asalnya dari tandatangan ketua atau pimpinan DPRD Samarinda,” kata Helmi menanggapi.
Walau begitu, terkait rilis Bapemperda yang dianggap illegal, itu di luar kendali atau di luar pengetahuan pimpinan. Maka, seharusnya bisa dikoordinasikan dengan pimpinan dulu.
“Jadi kalau dibilang ilegal, saya tidak bilang itu ilegal. Tapi seharusnya segala sesuatunya itu dikoordinasikan dengan pimpinan,” paparnya.
Disinggung apakah Bapemperda tidak ada koordinasi dengan pimpinan atau Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti. Sebab, saat ini Ketua DPRD Kota Samarinda masih dalam kondisi sakit.
“Bukan tidak ada koordinasi, tapi kan mereka harusnya berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kota Samarinda. Saya tidak tahu sudah koordinasi atau tidak, saya tidak tahu. Kalau sudah koordinasi berarti sudah dapat persetujuan,” pungkasnya. (*/adv)
Tinggalkan Balasan