Tanah 1,1 Hektare Diduga Dijual Dua Kali, Pembeli Minta Polda Kaltim Gelar Perkar
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Pengembalian uang hingga Rp630 juta belum mengakhiri persoalan jual beli tanah seluas sekitar 1,1 hektare di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Kuasa hukum Ibu Ramlah justru meminta Polda Kalimantan Timur membuka kembali ruang pemeriksaan melalui gelar perkara khusus setelah laporan dugaan penipuan kliennya dihentikan pada tahap penyelidikan.
Kuasa hukum Ibu Ramlah, Dedi Putra Pakpahan, mengatakan kliennya sebelumnya telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp576,8 juta kepada pihak yang dilaporkan. Pembayaran tersebut berlangsung hampir tiga tahun dan diawali dengan uang muka sebesar Rp200 juta.
Menurut Dedi, pembayaran dilakukan karena proses jual beli tanah tersebut masih berjalan. Pihak pembeli bahkan disebut tetap memenuhi sejumlah biaya yang berkaitan dengan proses administrasi kepemilikan, termasuk pengurusan penetapan ahli waris.
“Klien kami sudah membayar Rp576,8 juta. Pembayaran pertama Rp200 juta, kemudian dilanjutkan secara bertahap karena ada proses penetapan ahli waris,” ujar Dedi saat ditemui, Selasa (11/8/2026).
Tanah yang menjadi objek transaksi memiliki luas sekitar 1,1 hektare dengan harga kesepakatan sekitar Rp280 ribu per meter persegi. Nilai keseluruhan transaksi disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Sertifikat Sempat Diserahkan kepada Pembeli
Dedi menjelaskan, setelah pembayaran uang muka, sertifikat tanah sempat diserahkan kepada kliennya pada 1 Desember 2022.
Namun, sekitar lima bulan kemudian, tepatnya 10 Mei 2023, sertifikat tersebut kembali diambil oleh pihak terlapor. Alasannya, sertifikat diperlukan untuk mengurus penetapan ahli waris karena kepemilikan tanah masih tercatat atas nama orang tua pihak penjual.
Persoalan kemudian berkembang ketika pihak pembeli memperoleh informasi bahwa tanah yang sebelumnya telah dibayar tersebut diduga kembali diperjualbelikan kepada pihak lain.
Menurut Dedi, tidak pernah ada pemberitahuan kepada kliennya bahwa transaksi sebelumnya dibatalkan.
“Yang menjadi persoalan, transaksi dengan klien kami belum pernah dinyatakan batal. Tetapi kemudian kami mendapat informasi bahwa tanah tersebut diduga dijual kepada pihak lain,” katanya.
Bahkan, menurut Dedi, hingga Juli 2025 pihaknya masih diminta memenuhi sejumlah kebutuhan biaya berkaitan dengan proses administrasi tanah. Salah satunya pembayaran BPHTB yang disebut mencapai sekitar Rp40 juta.
Dana Dikembalikan, Tetapi Dipersoalkan
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Kaltim pada 22 Februari 2026 dengan dugaan penipuan.Namun, Ditreskrimum Polda Kaltim menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan pada 28 Juli 2026.
Di tengah proses tersebut, pihak pembeli juga mengetahui adanya pengembalian uang sebesar Rp630 juta. Nilai itu lebih besar sekitar Rp53,2 juta dibandingkan total pembayaran Rp576,8 juta yang sebelumnya disebut telah disetorkan klien.
Yang dipersoalkan, kata Dedi, pengembalian dana tersebut tidak disertai komunikasi langsung kepada kliennya. “Uang itu dikembalikan sebesar Rp630 juta. Klien kami tidak pernah mengetahui secara langsung maksud pengembalian tersebut. Informasinya justru kami peroleh dari pihak lain,” ujarnya.
Pihak pembeli kemudian disebut berupaya mengembalikan kembali dana tersebut kepada pihak penjual. Namun, upaya itu terkendala karena rekening yang sebelumnya digunakan untuk transaksi disebut sudah ditutup.
Dedi mengaku memperoleh informasi dari pihak bank bahwa rekening tersebut telah ditutup sejak 23 Februari 2026.
Minta Polda Buka Dasar Penghentian
Penghentian penyelidikan menjadi titik yang kini dipersoalkan pihak pelapor.
Pada 6 Agustus 2026, kuasa hukum Ibu Ramlah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada pengawasan penyidikan dan Bidpropam Polda Kaltim.
Permintaan tersebut, menurut Dedi, bukan semata-mata untuk memaksakan perkara berlanjut, tetapi untuk memperoleh penjelasan mengenai konstruksi hukum dan dasar penyidik menghentikan penyelidikan.
“Kami meminta gelar perkara khusus untuk mengetahui apa dasar penghentian laporan kami. Kami ingin ada kepastian hukum dan seluruh fakta yang kami sampaikan dapat diuji secara terbuka,” tegasnya.
Selain menempuh jalur pidana, pihak Ibu Ramlah juga telah mengajukan gugatan perdata terkait objek tanah tersebut.
Dedi menyebut kliennya masih memiliki kepentingan terhadap tanah tersebut dan tetap membuka kemungkinan melanjutkan transaksi apabila persoalan hukum dan administrasinya dapat diselesaikan.
Polda Kaltim: Hasil Gelar Perkara Bukan Peristiwa Pidana
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., membenarkan adanya surat penghentian penyelidikan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Kaltim pada 28 Juli 2026. Menurut Tedy, perkara tersebut telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara pada 20 Juli 2026.
Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur sebagai peristiwa pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perkara dimaksud bukan merupakan suatu peristiwa pidana, sehingga penyelidikannya dihentikan,” kata Tedy.
Ia menegaskan keputusan tersebut merupakan kesimpulan penyidik berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan dan hasil gelar perkara.
“Penghentian penyelidikan tersebut merupakan kesimpulan proses penyelidikan berdasarkan fakta dan hasil gelar perkara,” ujarnya.
Polda Kaltim, lanjut Tedy, tetap berkomitmen menyampaikan informasi secara transparan, objektif dan berimbang dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Adapun pihak pelapor kini memilih menempuh mekanisme gelar perkara khusus untuk menguji kembali proses dan dasar penghentian penyelidikan tersebut.
Dengan demikian, sengketa jual beli tanah di Teritip ini belum sepenuhnya berakhir. Di satu sisi, penyidik menyatakan perkara tidak memenuhi unsur pidana. Di sisi lain, pihak pembeli masih mempertanyakan proses transaksi, pengembalian dana, dugaan penjualan kepada pihak lain, serta alasan penghentian penyelidikan. (*/day)
Tinggalkan Balasan