Loadingtea

NUSSA.CO, TOLITOLI – Pentingnya pendidikan pemilih khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Tolitoli, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli untuk terus berupaya melakukan sosialisasi secara berkelanjutan.

Teranyar, sosialisasi pendidikan pemilih kembali digelar KPU di Hotel Mitra, Senin (22/07/2024) yang diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tolitoli.

Dikonfirmasi, Koordinator Divisi Parmas dan SDM Warman Maulana menjelaskan, pendidikan pemilih merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi.

Pemilih yang rasional menjadi ukuran kualitas demokrasi. Indikasinya pemilih dalam menentukan pilihan politik tidak lagi berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek seperti uang, kekuasaan dan kompensasi politik yang bersifat individual.

Koordinator Divisi Parmas dan SDM Warman Maulana

Selain itu, untuk diketahui bahwa pemilih adalah warga negara yang mesti difasilitasi dengan baik untuk dapat menggunakan hak pilihnya oleh penyelenggara pemilu.

“Memfasilitasi pemilih tidak cukup sekadar memastikan mereka tercatat sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas di bilik suara. Idealnya mereka benar-benar menjatuhkan pilihan melalui kalkulasi yang rasional dengan berlandaskan pengetahuan, kesadaran dan rasa tanggung jawab untuk membangun bangsa dan daerah ini,” urainya.

Lanjut Warman, Pendidikan dalam konteks penyelenggaraan pemilu adalah pendidikan untuk menanamkan nilai terkait tentang pemilu dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara itu pemilih adalah setiap warganegara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih ketika pemilu, di antaranya telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah, serta tercatat sebagai warganegara Indonesia.

Pada pembukaan sosialisasi kali ini, Ketua KPU Tolitoli Junaidi SP. MP juga menegaskan perihal tugas dan tanggungjawab PPK dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada 2024.

Junaidi berharap, PPK, PPS hingga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) turut serta mengoptimalkan sosialisasi pendidikan pemilih, sesuai peraturan yang ada.

“Di wilayah kerjanya masing-masing, kami meminta PPK, PPS maupun PPDP ikut membantu memaksimalkan sosialisasi. Jika berhadapan dengan warga, sampaikan tentang tahapan Pilkada, hak dan kewajiban pemilih dalam menyukseskan Pilkada, serta hal-hal penting lain dalam pendidikan pemilih,” tutur Junaidi di sela kegiatan.

Dalam rapat kerja dan sosialisasi pendidikan pemilih, Junaidi bersama komisioner lainnya juga menyampaikan isi Keputusan KPU RI Nomor 620 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota.

Dalam Keputusan KPU tersebut, diterangkan bahwa, salah satu tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilihan adalah melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat. Sedangkan tujuan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di antaranya menyampaikan informasi Pemilihan, memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilihan, serta meningkatkan penggunaan hak pilih dalam Pemilihan. (*/adv)