Loadingtea

NUSSA.CO, PPU – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Halimah, menegaskan pentingnya uji KIR sebagai salah satu langkah strategis dalam memastikan kelayakan dan keamanan operasional kendaraan dinas di Kabupaten PPU. Dalam himbauannya, Halimah mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU agar segera melakukan uji KIR untuk kendaraan dinas yang mereka gunakan.

Saat ini, lanjut Halimah, sekitar 60 persen kendaraan dinas di PPU sudah memenuhi kewajiban tersebut dengan mengikuti uji kelayakan. Namun, terdapat 40 persen kendaraan dinas yang belum menjalani uji KIR, sebuah angka yang ia harapkan segera berkurang demi keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Angka 40 persen ini cukup mengkhawatirkan mengingat kendaraan dinas memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Uji KIR bukan hanya formalitas, tetapi sebuah kewajiban untuk memastikan kendaraan tersebut aman dan layak beroperasi di jalan raya,” tegasnya. Rabu (18/9/2024)

Kebijakan mengenai uji KIR di Kabupaten PPU mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua regulasi ini mengatur pelaksanaan uji kelayakan kendaraan secara berkala, termasuk untuk kendaraan dinas.

“Uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” jelas Halimah. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan uji KIR ini bukan hanya berlandaskan pada kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjaga keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

Sebagai bagian dari inisiatif untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban uji KIR, Dishub PPU memberikan layanan uji KIR secara gratis. Layanan ini merupakan implementasi dari penghapusan retribusi yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Kami menyediakan layanan uji KIR gratis sebagai bagian dari dukungan kami terhadap masyarakat dan instansi pemerintah agar bisa mematuhi kewajiban ini tanpa dibebani biaya tambahan,” jelas Halimah.

Layanan gratis ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR, sehingga seluruh kendaraan dinas di PPU dapat terjamin kelayakannya.

Untuk memudahkan masyarakat dan instansi pemerintah dalam melakukan uji KIR, Dishub PPU tetap memberlakukan prosedur yang sederhana. Dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), buku uji berkala, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru. Buku uji berkala kini telah menggunakan sistem digital dengan Smart Card atau buku uji elektronik, yang bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan pencatatan.

“Sistem digital ini memudahkan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan. Kami ingin memastikan bahwa setiap kendaraan yang diuji benar-benar aman dan layak beroperasi,” imbuhnya.

Dengan pelaksanaan uji KIR secara berkala, Halimah berharap seluruh kendaraan dinas di PPU dapat mendukung operasional pemerintahan yang aman, efisien, dan efektif. Uji KIR tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga langkah preventif untuk menghindari potensi kecelakaan dan gangguan operasional yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak layak jalan.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Melalui uji KIR, kami ingin memastikan bahwa setiap kendaraan yang digunakan, khususnya kendaraan dinas, selalu berada dalam kondisi terbaik,” pungkasnya.

Dengan upaya ini, Dishub PPU berharap dapat terus menjaga keamanan operasional kendaraan dinas dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Adv/DiskominfoPPU)