Puluhan Warga Balikpapan Timur Ikuti Sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga
Nurhadi Ajak Warga Baltim Pahami Hak dan Kewajiban
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan DPRD Kaltim mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Acara ini berlangsung di wilayah Bukit Permata Sakinah, RT.64 dan 99, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur (Baltim) pada hari Minggu, dan dihadiri oleh puluhan warga setempat, mayoritas kaum ibu yang antusias mengikuti sosialisasi ini, pada Minggu (10/11/2024)
Dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menjelaskan pentingnya memahami ketentuan yang diatur dalam perda ini, khususnya dalam upaya menjaga ketahanan keluarga. Menurut Nurhadi, setiap warga masyarakat dianggap mengetahui hukum yang berlaku, sehingga tidak ada alasan ketidaktahuan bagi mereka yang melanggar. “Perda adalah bagian dari hukum yang harus dipatuhi oleh semua warga. Meskipun baru diresmikan pada tahun 2022, perda ini memiliki dampak penting dalam menjaga ketahanan dan kesejahteraan keluarga,” ungkapnya.
Nurhadi memberikan contoh bagaimana hukum diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Ia menjelaskan bahwa peraturan yang berlaku di satu kota tetap harus dihormati oleh penduduk dari wilayah lain. “Misalnya, di Balikpapan ada aturan tidak boleh membuang sampah dari jam 6 pagi hingga 6 sore. Meskipun seseorang bukan warga Balikpapan, mereka tetap harus mematuhi aturan ini saat berada di kota,” jelasnya. Sosialisasi ini bertujuan agar warga memahami bahwa aturan dalam perda ketahanan keluarga dirancang untuk mendukung keamanan dan ketertiban dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat.
Acara ini juga menghadirkan Tim Hukum DPRD Provinsi Kaltim, Rustam Jauhari, yang menjelaskan kerangka dasar Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Indonesia, yang menjadi dasar bagi perda tersebut. Rustam menjelaskan bahwa UU ini bertujuan untuk menyeimbangkan pertumbuhan jumlah penduduk dengan kapasitas lingkungan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup keluarga melalui pendidikan, kesehatan, dan stabilitas ekonomi.
Rustam menguraikan beberapa poin penting dalam UU tersebut, antara lain, pengendalian Jumlah Penduduk, UU ini bertujuan untuk mengendalikan angka kelahiran dan menjaga agar pertumbuhan penduduk tetap seimbang dengan sumber daya yang ada. Kemudian, peningkatan Kualitas Hidup yang berfokus pada upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi.
“Selanjutnya, Ketahanan Keluarga, dengan menekankan pentingnya ketahanan keluarga dari segi ekonomi, sosial, dan budaya. Hal ini termasuk memberikan perlindungan dan pengasuhan yang baik bagi anak-anak agar tumbuh dalam lingkungan yang aman,” terangnya.
Lanjutnya lagi, Kebijakan pembangunan yang mempertimbangkan aspek persebaran penduduk dan pelestarian lingkungan. Serta menyoroti pentingnya peran aktif dari masyarakat, pemerintah, dan organisasi terkait dalam menciptakan lingkungan yang mendukung ketahanan keluarga.
Rustam juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk memahami aturan-aturan terkait kependudukan dan ketahanan keluarga serta berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga. Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat Balikpapan Timur dapat memahami dan mendukung penerapan perda tersebut secara menyeluruh.
“Dengan adanya sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga ini, DPRD dan Pemprov Kaltim berharap masyarakat dapat lebih memahami peran penting dari ketahanan keluarga dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak-anak serta menjaga kualitas hidup bersama,” pungkas Nurhadi. (day)
Tinggalkan Balasan