Keberatan Hasil Pilkada? KPU Balikpapan: Jalur Hukum adalah Solusi
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menegaskan bahwa keputusan salah satu pasangan calon untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi pleno terbuka Pemilu 2024 merupakan tindakan yang sah secara hukum. Hal ini disampaikan dalam keterangannya pada Senin (9/12/2024), sebagai respons atas sikap salah satu peserta Pilkada yang menolak membubuhkan tanda tangan pada dokumen rekapitulasi.
“Dalam proses demokrasi, tidak ada kewajiban atau paksaan bagi peserta pemilu untuk menandatangani hasil rekapitulasi. Itu adalah hak mereka. Namun, jika merasa keberatan, terdapat mekanisme hukum yang bisa ditempuh melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Prakoso.
Rekapitulasi hasil pemilu di Kota Balikpapan telah ditetapkan pada Jumat (6/12/2024). Sesuai aturan, peserta pemilu yang merasa tidak puas memiliki waktu tiga hari kerja sejak penetapan untuk mengajukan gugatan. Pengumuman hasil resmi juga akan dilakukan setelah tenggat waktu pengajuan sengketa berakhir.
“Rapat pleno terbuka menjadi forum penting untuk finalisasi hasil. Namun, jika ada keberatan, jalur hukum adalah tempat yang tepat untuk menyelesaikan masalah. Ini adalah bagian dari sistem demokrasi yang transparan dan akuntabel,” tambah Prakoso.
Prakoso juga mengimbau semua pihak untuk menghormati prosedur dan hasil demokrasi yang telah berlangsung. “Proses demokrasi ini milik kita bersama. Kami berharap semua pihak, baik peserta maupun pendukung, dapat menerima hasil dengan bijak. Stabilitas daerah harus tetap dijaga demi memastikan kelancaran pembangunan di masa depan.”
Dalam situasi politik yang sensitif, Prakoso menekankan pentingnya menjaga stabilitas daerah. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung jalannya demokrasi dengan menghormati hasil pemilu dan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.
“Mekanisme hukum ini dirancang untuk memberikan ruang yang adil bagi semua pihak. Dengan menjaga stabilitas daerah, kita turut memastikan keberlanjutan pembangunan dan kelancaran proses demokrasi yang sehat,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan