MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menegaskan akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua kabupaten, yakni Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2024 yang digelar pada Senin (24/2/2025).
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, menyampaikan bahwa dua dari tiga sengketa yang diajukan ke MK berujung pada perintah PSU. Sementara itu, permohonan gugatan untuk Kabupaten Berau ditolak, sehingga hasil pemilu di daerah tersebut dinyatakan sah dan tidak perlu dilakukan pemungutan ulang.
“Tindak lanjutnya, KPU akan segera mengoordinasikan dan mengonsultasikan mekanisme pelaksanaan PSU ini dengan KPU RI. Berdasarkan putusan MK, PSU di Mahakam Ulu harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 90 hari, sementara di Kutai Kartanegara diberikan batas waktu 60 hari,” ujar Suardi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di Mahakam Ulu, pasangan calon nomor urut 3 didiskualifikasi, sehingga KPU setempat diperintahkan untuk membuka kembali pencalonan bagi partai politik pengusung paslon tersebut. Sementara di Kutai Kartanegara, hanya calon bupati yang didiskualifikasi, sedangkan calon wakil bupati tetap dapat maju dalam pemungutan ulang.
Dengan adanya keputusan ini, KPU Kaltim akan segera melakukan langkah-langkah persiapan agar PSU berjalan sesuai ketentuan dan prinsip demokrasi. KPU juga memastikan koordinasi dengan pemangku kepentingan guna menjaga kelancaran serta kredibilitas pelaksanaan pemungutan suara ulang. (day)
Tinggalkan Balasan