Loadingtea

NUSSA.CO, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya mempercepat proses penerimaan tenaga honorer melalui skema Perjanjian Jasa Pembayaran Langsung (PJPL). Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan status kepegawaian tetap.

Asisten III Pemkab PPU, Ainie, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menyampaikan bahwa skema PJPL menjadi salah satu solusi yang diusulkan kepada pemerintah pusat untuk menuntaskan permasalahan status honorer di wilayah tersebut.

“Kami sebelumnya sudah mengantarkan tuntutan para honorer ke Jakarta, tepatnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), dengan mengusulkan skema PJPL sebagai solusi terbaik untuk mereka,” jelas Ainie pada Selasa (4/3/2025).

Setelah pengajuan tersebut, Pemkab PPU menyerahkan proses pengelolaan Tenaga Harian Lepas (THL) kepada masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kepala OPD diinstruksikan untuk segera mengoordinasikan para THL agar mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kami meminta para Kepala OPD untuk segera mengatur tenaga honorer di unit masing-masing agar mereka mendaftarkan NIB ke DPMPTSP,” tambahnya.

Meski proses tersebut masih berjalan, Ainie menegaskan bahwa beberapa tenaga honorer saat ini masih bekerja sesuai tugas di masing-masing OPD. Namun, sebagian lainnya diketahui sedang dirumahkan. “Status honorer saat ini beragam. Ada yang masih aktif bekerja, ada pula yang sedang dirumahkan. Namun, semua pengelolaan tetap menjadi tanggung jawab Kepala OPD terkait,” jelasnya.

Ainie menyoroti pentingnya percepatan proses administrasi ini agar hak-hak tenaga honorer, khususnya terkait penggajian, dapat segera terpenuhi tanpa kendala. “Saya harap proses ini dapat segera diselesaikan. Jika tenaga honorer mulai menandatangani kontrak kerja di bulan Maret, maka penggajian akan dimulai per 1 Maret dan seterusnya,” ujarnya.

Pemkab PPU berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas agar para tenaga honorer mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adv/DiskominfoPPU)